EkonomiHalut

DPRD Minta Disperindag Tegas Soal Harga Migor

×

DPRD Minta Disperindag Tegas Soal Harga Migor

Sebarkan artikel ini
Irfan Soekoenae

HARIANHALMAHERA.COM–Tak meratanya harga minyak goreng (Migor) di pasaran Tobelo dan sekitarnya terutama pada toko, swalayan dan gerai ternyata ikut disoroti Komisi I DPRD Halmahera Utara. Pihaknya pun mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Halut untuk bertindak tegas selesaikan masalah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenae, mengatakan, semestinya harga Migor di pasaran Kabupaten Halut sudah harus merata di jual Rp.14 ribu/kg, sebab pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan telah subsidikan salah satu kebutuhan pokok tersebut untuk tujuan meringankan beban hidup masyarakat.

“Persoalan harga minyak goreng ini seharusnya sudah tuntas, dimana harga jualnya sama yaitu 14 ribu per kilo, karena pemerintah sudah tetapkan harga itu melalui subsidi, namun kenyataannya sejumlah toko-toko di Halut belum kompak satukan harga Migor,”katanya, selasa (22/2).

BACA JUGA : Alasan Stok Lama, Migor Dijual Mahal

Masalah harga ini menurut politisi PKB, harus ditindak tegas oleh Disperindag Halut, setidaknya memanggil para pelaku usaha untuk rapat bersama, terutama pengusah swalayan yang ada di Halut yang tidak mengikuti harga yang dipatok pemerintah untuk sampaikan bahwa harga migor sudah satu harga.

“Ini sebenarnya Disperindag harus turun ke langsung di lapangan untuk memastikan harga Migor, karena ini sudah menjadi keputusan mutlak Pempus, jadi pelaku usaha harus mematuhi harga yang sudah ditetapkan. Kami juga sarankan pada Disperindag agar segera melakukan rapat bersama dengan pelaku usaha untuk membicarakan harga Migor ini demi masyarakat,”ujarnya.

Irfan pun menambahkan bahwa Disperindag harus memberikan teguran hingga ancaman sanksi terhadap pelaku usaha yang sengaja menimbun Migor, karena perbuatan tersebut meresahan masyarakat.”Kalau ada yang menimbun stok migor maka wajib diberikan teguran keras dan jika masih mengulangi lagi maka harus dilakukan pencabutan izin usahanya sebab meresahkan masyarakat,”tandasnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *