Halteng

Keputusan DPRD Tidak Bertentangan PP 12/2019

×

Keputusan DPRD Tidak Bertentangan PP 12/2019

Sebarkan artikel ini
Nuryadin Ahmad (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Sebagai kubu yang turut menyetujui dimasukannya pendapatan sebesar Rp 501 miliar kedalam APBD 2022, fraksi PDI perjuangan angkat bicara terkait dengan masuknya usulan Bupati Halteng Edi Langkara itu.

Anggota Fraksi PDIP Nuryadin Ahmad mengatakan, meski APBD 2022 sudah disahkan dalam paripurna DPRD, namun secara yuridis formil APBD 2022 belum menjadi perda karena masih dalam proses evaluasi di Pemprov.

“Ranperda RAPBD itu bisa ditetapkan menjadi perda setelah mendapatkan evaluasi dari pemerintah provinsi,” kata Nuryadin.

Karena itu, masih ada ruang untuk dilakukan penyesuaian struktur APBD. “Sebab, sandaran yuridisnya adalah APBD menjadi tugas pokok pemda dan DPRD untuk menyususn, membahas dan menetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA : Ketua Dewan Persilahkan Anggota Proses Hukum

Dia menyebut, ada beberapa alasan PDIP menyetujui dilakukannya penyesuaian struktur APBD. Pertama, dalam PP nomor 12 tahun 2019 mengisyaratkan bahwa seluruh potensi pendapatan harus dimasukan secara bruto dan ditetapkan dalam RAPBD sebagai penerimaan dan pengeluaran daerah.

Kemudian, penetapan target pendapatan daerah dalam RAPBD sifatnya asumsi dengan dasar proyeksi potensi rill sumber pendapatan yang setiap saat akan dilakukan evaluasi.

“Alasan berikut penyesuaian pendapatan berada pada Komponen PAD yang semula Rp152 Miliar berubah menjadi Rp600 miliar, dan bukan pada pendapatan transfer dan DBH sehingga tidak bertentangan dengan  PP 12 tahun 2019,” jelasnya.

Dengan adanya penyesuaian target pendapatan daerah yang awalnya Rp1 triliun lebih menjadi Rp1,6 triliun. Fraksi PDIP melihat bahwa 67 persen adalah belanja publik pada komponen belanja modal.

“Karena itu, kami menyetujui penyesuaian kembali RAPBD karena APBD kita berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya pada sektor peningkatan infrastrukur dasar dan pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Dia juga meminta pimpinan Dewan untuk menetralisir polemik soal penyesuaian APDB ini. “Sehingga tidak ada persepsi publik soal kubu mendukung dan kubu tidak mendukung,”sambungnya.

Nuryadin juga berharap, mengingat persetujuan ini merupakan keputusan lembaga, maka harus dihormati dan dikawal bersama.

“Karena saya kira masih ada forum dan mekanisme di DPRD yang akan kita gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemda sebagai pelaksana teknis,”terang mantan ketua DPRD ini.

Diketahui, Bupati elang sebelumnya lewat suratnya ke DPRD meminta penyesuaian kembali RAPBD 2022 khususnya pada komponen pendapatan dan belanja daerah dengan dasar estimasi objek pendapatan baru yang bersumber dari retribusi IMTA, PPJ, Galian C, IMB, PBB P2, BPHTB sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian estimasi potensi pendapatan yang bersumber dari PNBP yaitu porsi 32 persen royalty, deadreant dan porsi 90 persen dari sumber PBB P3 sebesar Rp401 miliar. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *