Halteng

Ketua Dewan Persilahkan Anggota Proses Hukum

×

Ketua Dewan Persilahkan Anggota Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Sakir Ahmad (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pasca disetujui bersama TAPD, ketua DPRD Halteng Sakir Ahmad mengatakan akan mengkonsultasikan keputusan dimasukannya pajak dan DBH dari PT IWIP sebesar Rp 501 miliar ke dalam APBD 2022 yang sudah disahkan ke Kemendagri dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Kepada wartawan, Sakir menegaskan, soal wacana untuk menempuh jalur hukum, dikembalikan kepada setiap anggota. “Karena masing-masing anggota punya hak dan pandangan berbeda. Silahkan saja, karena itu demokrasi tidak bisa dibatasi,” katanya.

BACA JUGA : APBD Halteng 2022 Dirombak Lagi

Sakir menegaskan, polemik terkait dimasukannya dana dari PT IWIP ini tidak menghambat pembangunan tetap jalan. “Tapi kalau misalnya, ini beda dengan persolaan hukum. Tentunya kita harus mendapat pendapat hukum, atau nasehat tentang aturan dari lembaga yang dituju,” katanya

Dia mengaku, sudah tiga bulan lebih hasil APBD Halteng di Pempov belum selesai, padahal hasil evaluasi APBD sangat penting untuk melihat apa saja yang harus diperbaiki.

Harusnya APBD 2022 sudah disampaikan ke Kemenkeu pada 31 Januari lalu sebagaimana surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. “Batasnya tanggal 31 Januari 2022. Tapi APBD Halteng belum juga diserahkan, malahan masih di evaluasi Provinsi. Bahkan masih dalam usulan perubahan oleh pemda,” tukas Ketua Golkar Halteng ini sembari mengaku belum tahu alasan APBD belum selesai dievaluasi Pemprov. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *