HARIANHALMAHERA.COM–Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Halut pada Panwaslu Halmahera Utara (Halut) tahun 2015 dengan tiga orang tersangka masing-masing MB, SDH dan GM terpaksa berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate. Sebab, gugatan praperadilan mereka di PN Tobelo dinyatakan gugur oleh hakim.
Gugurnya permohonan praperadilan oleh tersangka itu dibenarkan Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro.”Iya, sidang praperadilan oleh tersangka di PN Tobelo tidak lanjut lagi, karena praperadilan mereka dinyatakan gugur oleh hakim dalam sidang kedua hari jumat tanggal 25 februari 2022,”katanya, jumat (25/2)
Menurutnya, dasar dan jawaban Kejari Halut telah diterima seluruhnya oleh hakim PN Tobelo, karena dalam penanganan perkara tersebut sebagaimana berdasarkan surat edaran nomor 5 tahun 2021 bahwa apabila bekas perkara sudah dilimpahkan ke PN maka kewenangannya berubah, artinya bukan lagi tersangka tapi terdakwa dan penahanannya juga sudah berubah bukan lagi penahanan Kejari melainkan penahanan Hakim.
“Harus gugur, karena melalui edaran tersebut dengan sendirinya praperadilan tersebut gugur dan hakim langsung melakukan penetapan,”ujarnya.
Setelah dinyatakan gugur Praperadilan lanjutnya, Kejari Halut akan fokus pada persidangan terhadap tiga orang tersangka yang saat ini statusnya sudah berubah menjadi terdakwa di PN Tipikor Ternate.”Kami sekarang focus di persidangan di PN Tipikor Ternate yang sesuai jadwal akan digelar sidang perdanannya pada hari selasa tanggal 1 maret 2022,”tuturnya.(cw/san)