Halut

PKB Usul Pemakzulan FM-Mantap

×

PKB Usul Pemakzulan FM-Mantap

Sebarkan artikel ini
Irfan Soekoenae

HARIANHALMAHERA.COM–Kebijakan pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang memekarkan Kecamatan baru bernama Teluk Kao dan sejumlah Desa diwilayah tersebut ternyata mendapat kecaman keras dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Halut. Pasalnya, langkah pemekaran yang diambil oleh Bupati Frans Manery dan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) itu dianggap tidak mengikuti alur dan ada indikasi tabrak aturan.

Ketua Fraksi PKB, Irfan Soekoenay, mengatakan bahwa salah satu unsur yang seolah diabaikan pemerintahan FM-Mantap dalam kebijakan pemekaran Kecamatan tersebut adalah tidak melibatkan DPRD Halut dalam hal pembahasan administratif, geografis hingga sandaran Undang-Undang terkait pemekaran wilayah tersebut. “Dari system atau alur pemekaran saja tidak terpenuhi tentunya kebijakan pemekaran Kecamatan ini (Teluk Kao,red) masih dianggap belum memenuhi syarat administratif,”katanya, rabu (6/4).

Keputusan pemerintahan FM-Mantap soal pemekaran Teluk Kao dan sejumlah Desa di wilayah tersebut menurutnya, telah menunjukan sikap mereka untuk memastikan diri bahwa tapal batas Kabupaten antara Pemkab Halbar dengan Pemkab Halut sudah tak ada gejolak. Padahal lanjut Ifran, sesungguh sampai detiknya tapal batas kedua wilayah tersebut masih bersengketa meski secara regulasi dimana Kecamatan yang baru dimekarkan itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halut.

“Pemekaran Kecamatan oleh Pemda ini adalah langkah nekat, karena pada dasaranya keputusan tersebut tanpa melibatkan DPRD Halut dalam hal pembahasan administratif, geografis hingga sandaran Undang-Undang terkait pemekaran wilayah tersebut,”ujarnya.

Tentu lanjut Irfan juga ketua Komisi I DPRD Halut ini, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat terobosan yang dilakukan Bupati dan Wabup Halut tersebut. “Saya selaku Ketua Komisi I DPRD Halut akan segera mengusulkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Halut untuk melakukan pemakzulan (pemberhentian dari jabatan) terhadap Frans Manery dan Muchlis Tapi-tapi dari jabatannya, apabila terbukti menabrak aturan yang berlaku dengan terlebih dahulu menginisiasi hak angket dan hak menyatakan pendapat DPRD Halut,”tegasnya

Ifran menuturkan bahwa pemekaran dimaksud harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pemekaran Kecamatan diwajibkan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. “Pembentukan Kecamatan baru harus memenuhi 3 syarat yaitu, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, ditambah kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah. Sedangkan pemekaran desa wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, jo Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Namun saya belum yakin penuh pemda Halut ikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku,”tuturnya.

Pada prinsipnya dikatakan Ifran, Komisi I DPRD Halut mendukung soal pemekaran sepanjang perjalannya memenuhi prosedur dan apabila diabaikan mekanisme tersebut tentu DPRD wajib ambil tindakan. “Prinspnya pemekaran suatu wilayah harus melibatkan DPRD, karena salah satu syarat untuk menjadi bahan pertimbangan kajian untuk penyusunan Peraturan Daerah,”ungkapnya.(cw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *