HARIANHALMAHERA.COM– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengingatkan pemerintah daerah, agar menjadikan Permendikbud Nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutny biar tidak ada yang menyimpang.
Meski demikian, mendikbud juga mengingatkan agar pelaksana jangan kaku dalam penerapan PPDB berbasis zonasi tersebut. Cukup mengikuti aturan tersebut dan menyesuaikan apabila di suatu wilayah tidak memiliki sekolah.
“Jadi jika di dalam satu wilayah zonasi jumlah sekolah tidak cukup menampung peserta maka dilebarkan saja (zonanya),” kata Muhadjir, dalam rapat dengan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia, Jumat (14/6), mengutip republika.co.id.
Muhadjir mengatakan, zona yang diatur dalam PPDB harus fleksibel. Zona yang dibuat tidak boleh kaku sebab seharusnya zona tersebut melewati batas administrasi sehingga anak yang tinggal di daerah jauh dari sekolah bisa mendapatkan pendidikan yang sama.
Di dalam kesempatan tersebut Muhadjir juga membahas mengenai adanya anak yang rumahnya lebih dekat dengan provinsi lain. Apabila terjadi demikian, Muhadjir mengatakan masing-masing Pemda bisa saling berkoordinasi mengenai aturan zona agar anak yang memiliki masalah demikian bisa sekolah di dekat rumahnya.
Zonasi, kata Muhadjir juga dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Evaluasi dilakukan untuk melihat daerah mana yang harus segera ditangani permasalahannya. Masalah yang banyak muncul adalah daerah yang tidak memiliki sekolah sementara anak usia sekolah membutuhkan pendidikan.
“Jadi zona itu jangan dipatok kaku, disesuaikan dengan keadaan di situ,” kata dia.
Kemendikbud memberlakukan sistem zonasi dengan tujuan pemerataan pendidikan. Selain itu, dengan posisi sekolah sesuai dengan zona dapat mempermudah anak sampai ke sekolahnya sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan pada jam berangkat atau pulang sekolah.
Muhadjir mengatakan, zonasi diadaptasi dari negara maju, salah satunya Jepang yang menerapkan sistem ini. Negara tersebut menurut Muhadjir mampu menerapkan sistem zonasi dengan baik. Tidak hanya penerimaan peserta didik namun kebijakan zonasi nantinya juga bisa dilakukan untuk merotasi guru.(rep/fir)