HARIANHALMAHERA.COM–Persoalan tunggakan pajak yang dilakukan perusahaan, ternyata tak kunjung selesai-selesai khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bahan bakar minyak (BBM).
Rapat panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Malut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menemukan, selama ini ada sebagian perusahan belum membayar pajak bahkan Pemda pun kesulitan karena tidak ada data.
Ketua Pansus LKPJ Ishak Naser menuturkan, sesuai data Bapenda, ada beberapa kendaraan yang belum teregistrasi namun sudah dioprasikan di perusahaan tambang baik di tahapan eksplorasi maupun oprasi produksi.
Baginya ini adalah bentuk pelanggaran terhadap undang lalu lintas. “Apalagi tidak membayar pajak maka sudah dua kali pelanggaran,” katanya.
Karena itu, Ishak mendesak Gubernur segera mengambil sikap tegas kepada perusahan yang beroprask yang belum memenuhi kewajiban bayar pajak. “Baik pajak kendraan bermotor,bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan,” tegasnya.
Politisi NaDem ini menegaskan, perusahan penunggak pajak harus diberikan batas waktu (deadline) untuk segera memenuhi kewajiban. “Karena ini perintah undang- undang maka harus dilaksanakan karena yang dituntut hak daerah,” katanya.
Pemda tidak pernah menghalangi siapapun yang melaksanakan aktifitas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) sepanjang yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
“Apabila kewajiban diabaikan secara sengaja maupun lalai, maka menimbulkan kerugian bagi daerah. Dan pada akhirnya daerah juga kemudian yang menanggung akibat masyarakat di daerah,” jelasnya
Soal berapa banyak perusahan yang menunggak pajak, Pansus belum bisa terburu – buru. Dimana, semua perusahan akan dipanggil
“Itu wajib untuk kita mengecek secara pasti dulu karena 42 perusahan yang disampaikan Bapenda itu DLH menyatakan mereka punya izin lingkungan tidak ada di DLH, tapi bukan karena tidak ada di DLH jadi mereka tidak punya izin belum tentu juga harus kita cek bisa saja izin itu di keluarkan Kabupaten/Kota ada perbedaan kewenangan itu yang kita pelajari dulu,” tukasnya.(lfa/pur)