HARIANHALMAHERA.COM– Ditengah kondisi keuangan daerah yang tengah seret, ditambah kinerja sebagian pimpinan SKPD masih belum optimal, Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman justru menerbitkan SK tentang penyamarataan Tunjangan Beban Kerja (TBK).
Diketahui SK Walikota itu baru dibagikan dalam rapat bersama SKPD yang dipimpin langsung oleh walikota Burhan Abdurrahman di Aula Kantor walikota Kamis (20/6).
Dalam SK nomor: 187/III.3/KT/2019 itu tertulis, untuk mendorong peningkatan kinerja para SKPD dan pejabat struktural tertentu di lingkup Pemkot serta guna mewujudkan Tata kelolah pemerintahan yang baik maka perlu diberikan tunjangan atas beban kerja bagi para SKPD dan pejabat struktural tertentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Walikota mengaku kenaikan TBK itu hanya penyesuaian saja karena sebelumnya ada kekeliruan dimana antara Kepala Bagian dan Kepala SKPD ada beda selisih. “Jadi hanya disesuaikan saja,” katanya.
Sekkot M Tauhid Soleman menuturkan TKB adalah tambahan penghasilan atas beban kerja yang diberikan. berbeda dengan tunjangan kinerja (tukin) “Kalau tunjangan Kinerja itu harus ada penilaian yang diberikan dan ada panduan barometer itu nanti dari KemenPAN,” jelasnya.
Kalaupun kedepan mengarah ke penerapan Tukin maka semua dengan sendirinya hal-hal lain membebani anggaran TKB dikurangi dan disatukan dalam konteks Tukin yang selama ini hanya berlaku di pusat “Jadi ini tunjangan beban kerja saja dari dulu cuman tambah saja” terangnya.
Dengan penyesuaian ini, maka pembayaran TKB baru diberlakukan awal Juli bersamaan dengan pembayaran gaji pokok, dan gaji ke 13.
Dia mengakui penyesuaian TKB dilakukan karena sebelumnya ada sejumlah pimpinan SKPD yang curat terkait ketidaksamarataan TKB. Padahal beban kerja antara pimpinan SKPD yang satu dengan yang lain tidak sama sebenarnya. “Cuma torang ini ada intrik sadiki tapi sudah dan itu khusus untuk jabatan struktural saja.” tukasnya.(lfa/pur).