HARIANHALMAHERA.COM–Satu persatu kebobrokan yang dilakukan Pemprov dalam proses pencairan anggaran pembangunan Masjid Raya Sofifi Shaful Khairat dibongkar pihak PT Anugerah Lahan Baru (ALB) selaku rekanan.
Yang terbaru adalah adanya pemotongan anggaran Masjid Raya Sofifi yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemprov Malut.
Dugaan ini tertuang dalam laporan PT ALB ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam laporan nomor 072/ALB-Pry/Masjid-2/malut/2022 tertanggal 12 Januari 2022 tentang pengaduan hak dan tanggungjawab pekerjaan Masjid Raya Sofifi ini, disebutkan pemotongan terjadi pada pencairan termin VI sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang diajukan ke Pemprov pada tanggal 22 Oktober 2022.
“Tanggal 21 Oktober 2022 menjelang penutupan STQ, kami bersurat ke Dinas PUPR soal pengajuan tagihan kami yang tidak ditindaklanjuti,” kata Dirut PT ALB Athosuddin Daulay dalam laporannya sebagaimana yang diterima Harian Halmahera.
BACA JUGA : Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi, Muhaimin Sebut Nama Allah
Sehari setelah surat tersebut diajukan, tepatanya 22 Oktober 2022, Dinas PUPR lewat surat tanggapannya menyatakan dinas PUPR sudah meminta menerbitkan permintaan dana sejak tanggal 24 September 2021, namun belum ada tanggapan dari Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.
Pada Tanggal 22 Oktober 2022 Kepala dinas PUPR Djafar Ismail kemudian menandatangani Berita Acara Pembayaran.
Athosuddin dalam laporan itu menyebut, pada tanggal 25 Oktober, pihaknya diminta oleh Dinas PUPR berkoodinasi dengan sekretaris BPKAD Malut bernama Una.
Una yang dihubungu pihak PT ALB mengaku, tagihan PT ALB hanya bisa dicairkan setengah tanpa alasan yang jelas. Padahal, pihak PT ALB Sendiri sudah meminta BPKAD membuat surat terkait alasan pemotongan tersebut, namun tak kunjung diterbitkan. “Surat yang kami minta tidak diterbitkan pihak BPKAD,” tulis Athosuddin
Pada tanggal 2 November 2022, PT ALB kata Athosuddin menyurat ke Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) meminta bantuan Gubernur terkait pencairan progres pekerjaan Masjid Raya Sofifi lanjutan. “Namun tidak ada jawaban dari Gubernur,” katanya
PT ALB sendiri baru menerima pencairan pada tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIT. “Tanggal 8 November kami dikirim foto SPPD dari Dinas PUPR,” katanya
Dalam laporannya ke Jampidus itu juga, Athosuddin menyebut tidak ada keseriusan Pemprov dalam membayar sisa anggaran pekerjaan. Hal ini terlihat dari tidak diakomodirnya anggaran masjid Raya Sofifi di APBD Perubahan 2021 oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Padahal, sebelumnya Kadis PUPR Djafar Ismail pun menurut dia sempat menunjukan data usulan anggaran mesjid raya di APBD 2021 kepada TAPD. “Padahal kami sudah menyelesaikan 72,879 persen dari nilai anggaran perubahan yang sudah diketahui Kadis PUPR, Kepala Bappeda dan Gubernur,” tukasnya
Olehnya itu, dalam laporanya ke Kejagung itu, PT ALB berharap pihak Jampidsus turut membantu menyelesaikan utang Rp 5,8 miloar yang belum dibayarkan Pemprov ini.
“Sehingga kami bisa menyelesaikan tanggungjawab suplier material, subkontraktor dan pekerja yang ikut membantu penyelesaian Masjid Raya Sofifi tepat waktu dan bisa dipergunakan untuk acara STQ Nasional,” pinta Athosuddin.
Sementara itu, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya yang dikonformasi malam tadi justeru menyarankan PT ALB untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Kenapa tidak digugat, selama ini pertanyaan karena tidak ada kontrak,” katanya.
Terkait SP2D yang dikirim Muhaimin Syarif ke PT ALB, dia mengaku tidak tau. “Kalau itu saya tidak tau, Apakah betul dia yang kirim, harus ferivikasi dulu. Kalau ditanya dari mana saya juga tidak tau,” ucap Purbaya
Purbaya juga membantan pernyataan Pt ALB yang menyatakan dirinya ikut terkibat. “Dari sebelumnya katong masuk ini kan su ada, sudah jalan,“ bantah Purbaya.
Menurutnya SP2D bukan barang rahasia. “Kalau sudah cair sampaikan. Ssaya kerja sama apa. Saya kerja sama kalau tidak cair. Kan cair, barang cair kan selesai,” jelasnya,
Menurutnya terkait item tambahan bukan BPKAD tidak mau mencairkan anggaranya, “tapi tidak sesuai prosedur, DPA mana dari SKPD, terus ada kontrak bukti lelang tong kasi cair,” tukasnya
Terpisah, Sekprov Samsuddin A Kadir pun mengaku tidak tahu menahu soal bocoran SP2D yang dikirim Muhamiin ke PT ALB. “Saya tidak tau, Sekda ini kalau di pelaksanaan sudah bukan urusan sekda, sekda itu pada saat penganggaran,” katanya.
Menurutnya,tugas sekda hanya dua sebagai kepala SKPD sekretariat Daearah dan sebagai ketua tim TAPD. “Kalau pelaksanaan, dinas masing-masing,” tutup Samsuddin.(lfa/pur)