HARIANHALMAHERA.COM–Temuan Ombudsman Perwakilan Malut terkait adanya pungutan liar (pungli) pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di hampir sebagian besar sekolah di Kota Ternate, direspon Komisi III DPRD Kota Ternate.
Anggota Komisi III, Nurlela Syarif meminta temuan ini sedianya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) melalui tim saber pungli. “Praktek- praktek seperti ini kalau dikalkulasi pengadaan buku maupun seragam pasti ada kompensasi misalkan Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu, bayangkan dengan jumlah peserta didik baru. Pungutan seperti ini harus diseriusi juga oleh penegak hukum,” pintanya.
Dewan menurut Nela juga akan menindaklanjuti temuan itu dengan turun langsung di setiap sekolah bersama Ombudsman Malut. Pengawaan ini nantinya tidak hanya menyasar sekolah SD dan SMP. Namun juga jenjang SMA, mengingat para siswa merupakan warga kota. “Khusus SMA kita akan berkordinasi dengan DPRD dan Pemprov Malut” ucapnya
Nurlela menegaskan, dalam Perda nomor 37 tahun 2009 tentang sisitem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan, sudah dengan tegas melarang adanya pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.
Mengingat anggaran tersebut telah disiapkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun bantuan operasional daerah (Bosda). “Hal-hal yang tidak rasional, bagaiamana kebijakan orang tuanya tidak mampu tidak ada kebijakan itu,” pungkasnya (par/pur)