HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut mengusulkan sebanyak 706 warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di Malut sebagai penerima remisi di momentum HUR RI ke-77.
“Untuk pengusulan narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan tahun ini sebanyak 706 orang dari jumlah total 1093,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili, Selasa (2/8) kemarin.
Usulan tersebut akan diserahkan kepada Dirjen Pemasyarakatakan Kemenkuham RI yang nantinya diputuskan berapa warga binaan yang akan berhak menerima remisi “Dipastikan SK penetapan jumlah warga binaan yang dapat remisi sebelum 17 Agustus sudah ada,” terangnya.
Usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 705 orang dan untuk RU II atau langsung bebas sebanyak 1 orang dari Lapas Ternate. “Yang satu orang ini laki-laki kasus pencurian,” jelasnya.
Selain itu, terdapat dua napi kasus korupsi yang masuk dalam usulan remisi tersebut. Masing-masing dari Lapas Tobelo dan Rutan Ternate. “Karena sudah memenuhi syarat salah satunya membayar kerugian negara. Sementara sisanya yang belum diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat,” jelasnya.(par/pur)