TOBELO — Kepolisian Halmahera Utara (Halut) kembali menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi.Dua pelaku yang diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa di Kepulauan Halmahera, berhasil dibekuk, senin malam sekira pukul 00.00 WIT.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IH dan DP diamankan di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, beserta barang bukti ratusan ekor burung yang dilindungi.
“Ini semua berkat kerjasama kepolisian dan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda.
Dia menyebutkan, operasi yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Aktuin Moniharapon, berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku IH, berupa Perkici Hijau 31 ekor, Nuri Kalung Ungu 7 ekor, dan Kasturi Ternate 2 ekor.
Sementara dari pelaku DP diamankan barang bukti berupa Perkici Hijau 78 ekor dan Nuri Kalung Ungu 1 ekor.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(dit/cal)