HalutHukum

4 Anggota PPK Resmi Tersangka

×

4 Anggota PPK Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Setelah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya resmi menetapkan empat anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai tersangka kasus pidana pemilu.

Namun, dari empat kecamatan, baru tiga kecamaan yang ditetapkan tersangkanya yakni 2
anggota PPK Loloda Utara, 1 anggota PPK Kao Barat dan 1 anggota PPK Kao. “Baru 4 orang
yang ditetapkan tersangka,” terang coordinator Gakkumdu Halut, AKP. Rusli Mangoda di
Mapolres Halut kemarin.

Sementara untuk PPK Loloda Kepulauan sendiri menurut Kasat Reskrim Polres Halut ini, masih dilakukan pemeriksaan. “Untuk Loloda kepulauan sedikit terlambat, karena kendala rentang kendali yang jauh sehingga mereka yang dipanggil kadang terlambat datang, tetapi yang jelas dalam waktu sidangkat sudah ada penetapan tersangkanya,”ujarnya.

Rusli mengatakan, akibat perbuatannya para penyelenggara pemilu tingkaty Kecamatan ini
dijerat dengan pasal 511 dan 505 ayat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang mana ancaman hukuman penjara masksimal 3 tahun dan denda puluhan juta.

“Secepatnya perkara pidana pemilu ini akan dilimpahkan ke penyidik jaksa untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *