HalutPolitik

Pemilu 2024, Cegah Pemilih Almarhum

×

Pemilu 2024, Cegah Pemilih Almarhum

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPUD Halut saat berkoordinasi dengan Kadis Capil Halut (Foto : KPU Halut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dipastikan akan berlangsung jujur, adil dan transpran, menyusul Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat terus menjalankan tugas dan menyiapkan berbagai tahapan terutama soal data peserta pemilu sebagai bentuk memastikan tidak bermasalah seperti nama ganda hingga mereka yang sudah meninggal masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Saat ini KPU Halut telah menindaklanjuti surat KPU RI nomor 613 tentang sinkronisasi data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) september tahun 2022, dimana pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Halut untuk mencari tahu warga yang sudah meninggal tetapi namanya masih terterad dalam DPB dengan cara memastikan akta kematiannya.

Komisioner KPU Halut Divisi Data, Ircham Puni, pun menuturkan bahwa surat KPU RI 613 tentang DPB dan arahan PKPU soal tahapan serta jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 telah ditindaklanjuti, diaman pada tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih nanti akan dimulai pada tanggal 14 Oktober tahun 2022 sampai pada 21 Juni 2023.

“Berkenaan dengan jadwal dan tahapan tersebut KPU Kabupaten/Kota pada DPB bulan September, maka untuk memastikan daftar pemilih pihaknya pun menindaklanjuti aturan tersebut di lapangan,” katanya, Senin (29/8).

Koordinasi dengan Dukcapil Halut sendiri menurutnya, bertujuan untuk menyampaikan bahwa warga yang masuk dalam pemilih tetapi sudah meninggal dunia kemudian untuk menghapus namanya dari daftar tentunya harus ada akta kematian yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. “Terkait dengan daftar pemilih ini kebanyakan pemilu yang ada di Halut sudah meninggal tidak memiliki akta kematian atau surat keterangan dari Desa, jika ini tidak di lengkapi maka kami KPU akan melakukan TMS,”ujarnya.

Dari hasil koordinasi KPU Halut ke Dukcapil Halut soal penerbitan akta kemartian lanjutnya, ada mekanismesnya yang mana salah satunya harus ada laporan dari piha keluarga atau Pemerintah Desa setempat. “Menurut Kadis Capil bahwa yang berhak melaporkan tentang akta kematian itu harus dari pihak keluarga atau Pemerintah Desa, kami KPU tidak punya kewenangan untuk meminta akta kematian itu, tetapi kami harus menyampaikan informasi ini terkait dengan surat perintah KPU RI,”ungkapnya.

Ircham menambahkan bahwa terkait dengan surat perintah ini, KPU Halut akan menyurat ke 194 Desa yang tersebar di Kabupaten Halut untuk melaporkan akta kematian ke Dinas terkait agar KPU bisa mengupdate pemilih TMS dari hasil factual. “Intinya kami minta kerja sama dari Pemdes yang ada di Halut untuk melaporkan masyarakat yang sudah meninggal di masing-masing Desa, karena ini sangat penting ketika dilakukan faktual, jika tidak ada akta kematian KPU tetap mengambil sikap untuk melakukan TMS,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *