HARIANHALMAHER.COM– Operasi patuh zebra Kei Raha Tahun 2022 yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Halut sejak tanggal 3 sampai 9 Oktober 2022, telah menjaring sebanyak 110 kendaraan yang dianggap melanggar aturan lalulintas.
Kasat Lantas Polres Halut, AKP. Zaeni Bakhtiar mengatakan, dalam operasi yang berlangsung selama sepekan telah terjaring tilang 110 kendaraan yang melanggaran peratuan berlalulintas, dimana jumlah sebanyak itu terdiri dari 91 kendaraan roda dua (sepeda motor) dan 19 kendaran roda empat (mobil).
“Kebanyak kendaraan yang terjaring razia ini adalah kendaraan roda dua, karena masih banyak masyarakat yang lalai mengunakan helm belakang, ada juga surat-surat kendaraan yang sudah kadaluarsa, termasuk kendaraan roda empat yang jarang membayar pajak dan ada juga tidak memiliki SIM,”katanya minggu (9/10).
Kasat Lantas Polres Halut pun meminta agar masyarakat yang hendak berkendaraan agar sedianya mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan diri sendiri dan kenyamanan orang lain.
“Untuk kendaraan yang kena tilang harus membayar dendanya langsung melalui bank, karena semua sudah di atur dalam peraturan, tidak ada yang membayar di kantor, pembayar ini di sesuaikan dengan pelanggaran yang di buat oleh pengendara itu sendiri,”pungkasnya.(sal)