HARIANHALMAHERA.COM–Usulan penambahan kursi anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut akhirnya disetujui KPU RI. Jumlah kursi di gedung DPRD Halut yang saat ini sebanyak 25 orang akan bertambah menjadi 30 orang pada Pemilu 2024 nanti.
Penambahan kursi DPRD Halut ini sendiri menyusul jumlah penduduk di Kabupaten Halut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halut telah terjadi peningkatan yang mana sampai pada tahun 2022 ini jumlahnya tercatat sebanyak 201.196 jiwa. Bahkan diperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diperbahrui per triwulan setiap tahun berjalan oleh KPU Halut, yang mana triwulan II tahun 2022 kemarin tercatat Data Pemilih Berkelanjutan Sementara (DPBS) semester II sebanyak 117.502 jiwa. Angka jumlah jiwa dan pemutakhiran DPB oleh KPU Halut itu telah dianggap KPU RI memenuhi syarat dan ketentuan penambahan kursi DPRD.
Komisioner KPU Halut Divisi Teknis, Sefriando Bitakono, pun membenarkan adanya penambahan kursi DPRD Halut yang diusulkan KPU Halut tersebut sebagaimana edaran pengumuman penambahan kursi legislatif pada Pemilu 2024 yang disampaikan secara serentak oleh KPU RI pada senin (7/11) kemarin, dimana kursi DPRD Halut juga termasuk dalam daftar penambahan yang disetujui.
“Saat ini KPU RI baru mengumumkan penambahan kursi di Halut dan dipastikan dengan skema dan jumlah jiwa yang ada saat ini maka terjadi penambahan lagi Dapil tetapi kami masih menunggu arahan KPU RI. Intinya, telah terjadi penambahan 5 kursi sehingga menjadi genap 30 kursi dari sebelumnya atau saat ini jumlah kursi DPRD Halut sebanyak 25,”katanya, selasa (8/11).
Namun untuk pecahnya daerah pilihan (Dapil) sendiri menurut Sefrianado, belum diumumkan KPU RI sehingga pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terutama soal petunjuk teknis (Juknis) pembagian Dapil tersebut. “Terkait penambahan Dapil tentu sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu pasal 92 yang mengatur soal batas minimal dan maksimal jumlah kursi dalam satu Dapil, tetapi prinsipnya KPU Halut menunggu arahan lebih lanjut soal Dapil ini,”ujarnya.
Sefriando pun menjelaskan soal pembahan kursi DPRD ini tentu berdasarkan jumlah penduduk Halut yang saat ini tercatat sebanyak 201.196 jiwa, dimana menurutnya, jumlah penduduk tersebut dibagi dengan jumlah kursi DPRD Halut 30 maka bilangan pembagi penduduk Halut terdapat sebesar 6.706. “Kalau di Dapil 1 terdapat 89.491 jiwa, jika dibagi dengan bilangan pembagi penduduk 6.706 maka terdapat 13 kursi, ini artinya kalau dipaksakan maka mencederai pasal 92 Undang-Undang tentang Pemilu tahun 2017,”jelasnya.
Olehnya sambung Sefriando, di pasal 14 PKPU nomor 6 tentang alokasi kursi dan perangkat Dapil di atur pada pasal 14 ayat 3 dimana apabila terdapat kursi yang lebih dari 13 maka Dapil tersebut harus di bagi sehingga kesimpulannya Dapil I harus dibagi. “Secara matematik jika ini di bagi maka Dapil Kota akan menjadi 4, tetapi pihaknya tidak mau mendahului tahapan, jadi pihaknya akan mengikuti tahapan-tahapan yang sudah di atur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan,”pungkasnya.
“Kami juga nantinya akan melakukan uji publik tentang rancangan Dapil yang sudah kami buat dengan menghadirkan partai politik, OKP, pihak Pemerintah Daerah dan unsur-unsur terkait, sehingga bersifat terbuka dan transparan agar tidak ada lagi opini soal KPU merugikan partai politik dan lain-lain,”sambungnya.
Edi sapaan akrab Sefriando, menambahkan bahwa rencananya tanggal 14 sampai 16 November 2022 nanti KPU akan menyampaikan hasil rancangan Dapil yang di Halut ke KPU RI. “Terkait dengan pembagian kursi DPRD Halut apabila pada pembagian pertama tidak memenuhi jumlah kursi maka akan dilakukan pembagian kursi kedua dan prinsipnya sesuai mekanisme yang berlaku,”tuturnya.(sal)