HARIANHALMAHERA.COM–Setelah tiga hari melakukan kajian atas kisruh yang terjadi du Perumda Ake Gaale, tim yang dibentukan Pemkot Jumat (18/11) resmi menyerahkan hasil kinerjanya kepada Wali Kota, M Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Hasil kajian disertai rekomendasi itu nantinya akan diputuskan oleh KPM.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya mengatakan rekomendasi tim penyelesaian kisruh Perumda Ake Gaale berdasarkan hasil investigasi lewat pertemuan dengan para pihak yakni Dewan Direksi, Dewan pengawas (Dewas) dan perwakilan karyawan oleh Serikat Pekerja Indonesia (SPI) pada Selasa(15/11).
Selain itu, laporan yang dibuat tim juga memperhatikan beberapa regulasi yang menjadi dasar pijak di antaranya Permendagri 54/ 2017 tentang BUMD, Permendagri 2/ 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, serta Perda 2/ 2021 tentang Perusda Air Minum Ake Gaale.
Disebutkan, untuk mengakomodir tuntutan karyawan PDAM, salah satu isi rekomendasi adalah merevisi Perwali Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penghasilan Direksi, Dewas dan Insentif KPM Perumda Air minum Ake Gaale, terutama Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11.
Jusuf mengungkapkan, gaji Direksi dan Dewas juga akan disesuaikan. Hanya saja, Jusuf tidak menyebutkan berapa besar penyesuiannya.
“Yang pasti angkanya turun jauh dari yang diterima sekarang,” katanya.
Berdasarkan Perwali 11/2022, gaji dewan Direksi ini bernilai fantastik. Mulai dari Direktur Umum sebesar Rp86.262.038 per bulan, Direktur Keuangan sebesar Rp72.442.732 per bulan, Direktur Teknik sebesar Rp64.196.526 per bulan.
Sementara untuk Dewas masing-masing ketua sebesar Rp23.517.917 per bulan Sekretaris Dewas sebesar Rp18.291.714 per bulan dan Anggota sebesar Rp18.291.714.
Selain persoalan gaji, dalam rekom tim, Direksi dan Dewas juga harus membangun sinergi, kemitraan dan kolaborasi.
“Karena mereka diikat oleh kontrak kerja, sehingga kinerja Perumda sangat tergantung pada kemampuan kolaboratif manejemen dan Dewas,” papar Yusuf.
Sementara itu, Direksi, Dewas maupun karyawan harus melaksanakan pedoman tata kerja, sesuai tugas dan fungsi dengan mengedepan pelayanan kepada masyarakat, cepat tanggap dan respon terhadap keluhan pelanggan, memperhatikan pola distribusi air terutama menyangkut dengan tata kelola Perumda.
“Evaluasi akan terus dilakukan sambil menunggu hasil audit independen, sehingga kita bisa mengukur aspek kinerja, baik keuangan maupun adminitrasi. Dan ini mekanisme normal yang mesti dilakukan,” tegas dia.
Dengan adanya rekomendasi tim kajian maka tentu KPM, dapat mengambil keputusan akhir terhadap masalah Perumda.
“Direksi juga harus segera menyiapkan bussinnes plan dan RKP, untuk dibahas bersama dengan KPM,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan karyawan Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Senin (14/11) melakukan aksi protes atas kebijakan pemotongan insentif karyawan oleh Direktur Umum Perumda Ake Gaale.
Sarif Hudo, koordinator aksi yang juga Kepala Seksi Hubungan Langganan Perumda Ake Gaale, mengatakan pihak Direktur dalam perencanaan nanti bakal melakukan efisiensi dengan hak-hak karyawan dan insentif sebelumnya bakal dipangkas.
“Ini yang kami protes secara besar-besaran. Karena mereka para Direktur ini tak sadar diri, gaji dan tunjangan setiap bulan terus naik mulai dari awal gaji Rp 29 juta saat ini sudah menjadi Rp 46 juta,” ujarnya.
Bahkan, Direktur juga mendapat biaya melanjutkan studi S2 sebesar Rp 80 juta lebih. “Artinya semua ini jika dibiarkan berlarut-larut para karyawan ini resah dan tidak lagi pompa air, maka dampaknya di pelanggan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini mereka juga belum mendapatkan kejelasan dengan wali kota. Bahkan, pihaknya belum mau ketemu dengan Direktur Umum Abubakar Adam.
“Kami sementara mogok kerja, namun untuk menerima pelanggan membayar tagihan air tetap jalan,” katanya.
Ditanya soal dana open house tahun ini, ia mengaku sebenarnya hal tersebut tak wajar diberikan dana tersebut. Kerana yang bekerja semua dilapangan itu karyawan bukan Direktur dan perusahaan tanpa Direktur juga akan jalan.
“Masa uang open house untuk Direktur sebesar Rp 50 juta lebih dan dewan pengawas Rp 5 juta lebih. Sedangkan karyawan tak ada sama sekali,” terangnya.
Ia menambahkan, selama ini keputusan yang di ambil pihak Direktur tak pernah melalui rapat bersama karyawan.
“Jadi saat ini kami tak mau dulu mendengarkan penjelasan Direktur Umum, sambil menunggu rapat bersama dengan Wali Kota,” pungkasnya.(par/pur)
Itu jgn hanya nikmati gaji. Masyarakat ga dapat air gara2 air tidak mengalir. Kerja apaan PDAM?