HARIANHALMAHERA.COM– Persoalan keterlambatan transfer dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi yang selama ini terjadi, rupanya menjadi salah satu keluhan yang disampaikan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dalam rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Jawa Tengah.
Leat forum itu, Burhan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar DBH melalui pajak
kendaraan dapat langsung di potong saat warga membayar pajak, sehingga tidak lagi ditransfer Pemprov, “Sehingga ini mempercepat. Karena setiap menyusun APBD kita sudah
mengalokasikan nilaianya, namun dalam perjalanan transfer dananya terlambat,” terang
Burhan.
Tidak hanya itu, Burhan juga menyarankan agar besaran dana kelurahan (DK) juga di serahkan ke Pemkot untuk ditentukan jumlah besaran per kelurahan sebagaimana yang berlaku di DPK.
“Karena kita lebih tahu kondisi di kelurahan, sebab ada kelurahan yang terpencil dan ada yang besar, sehingga ke depan saya sarankan agar porsi per kelurahan itu diberikan kewenangah kepada kepala daerah,” pintanya.
Kabag Pemerintahan Setda Ternate Ariyandi Arief menuturkan, di Rakernas XIV, pembahasan terkait sejumlah kebijakan yang dihadapi Pemkot se-Indonesia, akan dibicarakan, “Salah satunya mengenai pengangkatan pegawai, pencairan non tunai, transfer ke daerah dan dana kelurahan,” jelasnya.
Menurut dia, Pemkot Ternate juga ambil bagian pada pameran potensi daerah yang
dilangsungkan selama tiga hari, dengan menampilkan produk khas dan keunggulan pariwisata Ternate.
“Stand Kota Ternate akan menampilkan khas Kota Ternate yaitu sirup pala, manisan pala,
produk-produk kerajinan tangan khas Maluku Utara, serta potensi-potensi pariwisata di Kota Ternate,” jelasnya.
Selain pameran, Pemkot melalui Dinas Pariwisata juga ikut ambil bagian pada pagelaran pawai budaya. “Kota Ternate juga menampilkan pakaian khas Ternate,” pungkasnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, usulan-usulan yang disampaikan lewat
Rakernas ini nantinya akan di bahas. “Nanti di usulkan secara tertulis melalui rekomendasi yang lain untuk nanti kita bahas,” tandasnya singkat.
Sementara Menteri Dalam Negeri (MEndagri), Tjahjo Kumolo saat membuka Rakernas
menuturkan masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan DK sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan. “Selain itu, keterbatasan personel atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala,” katanya.
Tjahjo kemudian memberikan solusi diantaranya yaitu, Kemendagri telah menginstruksikan
kepada Pemda melalui Edaran Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018.
Kemudian, Pemerintah mewajibkan pelaksanaan dan pemenuhan pendanaan Kelurahan tahun 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD tahun 2020 dan mengharapkan BKD untuk melakukan pemetaan dan penataan PNS pada perangkat daerah kabupaten/kota agar ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan DK.
Total DK yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 3 trilliun yang dialokasikan untuk
8.212 kelurahan di 410 Kabupaten/Kota. “Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk
mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” paparnya.(pn/lfa/pur).