Halut

Masyarakat Kupa-Kupa Geruduk PT NICO, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

×

Masyarakat Kupa-Kupa Geruduk PT NICO, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Sebarkan artikel ini
masyarakat Kupa-Kupa, Tobsel saat melakukan aksi unjuk rasa ke PT.NICO

HARIANHALMAHERA.COM– Masyarakat Desa Kupa-Kupa Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halut yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Industri, jumat (27/1) melakukan aksi unjuk rasa di PT Natural Indococonut Organik (NICO). Dalam aksi tersebut mereka pun menyampaikan beberapa point yang menjadi tuntutan terhadap perusahaan.

Diswan Hayangua, salah satu orator aksi, mengatakan mereka meminta pimpinan PT.NICO yang ada di Jakarta untuk mengevaluasi manager HRD PT.NICO yang disapa ibu Rita, karena dinilai tidak mampu menjembatani kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat lingkar industry.

“Kami juga meminta manajemen untuk meninjau hembali hak-hak karyawan yang ada dalam perjanjian kerja,”katanya, Sabtu (28/1).

Manajemen PT.NICO lanjutnya, harus transparan terkait komponen upah pekerja, setidaknya harus sesuai dengan kententuan yang berlaku, yaitu Upah Minimum Propinsi (UMP). Selain itu menurutnya, pimpinan perusahaan harus komitmen dalam merekrut karyawan agar lebih diprioritaskan masyarakat lokal di dua desa yakni Desa Kupa-Kupa Selatan dan Desa Kupa-Kupa Induk lebih khusus pemilik lahan dimana PT.NICO berdiri.

“Kami juga meminta agar pekerja bongkar muat di perusahaan, diutamakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dua Desa lingkar industry PT.NIC, dan yang terakhir pimpinan PT Nico mengelolah CSR secara terbuka guna pembangunan di lingkar industry,”tandasnya.

Piet Hein Rajawange, coordinator aksi menambahkan, aksi yang digelar tersebut merupakan gerakan murni dari masyarakat untuk menuntut hak terhadap perusahan.

“Aksi yang didominasi ibu-ibu tersebut berjalan aman dan lancar, dengan melahirkan beberapa kesepakatan yang dibuat dalam berita acara tertulis dan di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat, management PT. NICO, Camat Tobelo Selatan dan Kadis Nakertrans Halut serta disaksikan oleh Polres Halut dan Kodim 1508/Tobelo.

Dalam berita acara tersebut sambungnya, disepakati bahwa penerimaan karyawan akan dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan para pencari kerja di dua Desa lingkar Industri, sementara pemilik lahan yang belum terakomodir atau yang masih berstatus tenaga harian lepas akan diakomodir dalam status PKWT dan didaftarkan pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Soal upah juga akan disesuaikan dengan UMP dan pekerja yang diakomodir juga akan ditempatkan sesuai kompetensi yang dimiliki. Kemudian terkait dengan usulan pekerja bongkar muat, akan dibahas pada waktu yang disepakati bersama. Selanjutnya CSR PT. NICO akan dibentuk setelah perusahaan ini beroperasi, saat ini progres di lapangan sudah 80 persen. Disnaker Halut juga akan melakukan monitoring dan pengawasan pada setiap rencana perekrutan tenaga kerja di PT. Niko,”pungkasnya.

“Selain itu ada kesepakatan buru dan pihak perusahan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat,”sambungnya.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *