HalutHukum

Dua Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Dimediasi Kejari Halut

×

Dua Tersangka Penganiayaan Bebas Usai Dimediasi Kejari Halut

Sebarkan artikel ini
Tersangka penganiayaan dan korban berdamai usai dimediasi Kejari Halut

HARIANHALMAHERA.COM– Kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka YH alias Yus dan RVM alias Valdo, tak lagi sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap dua perkara tersebut.

Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut, Kukuh Wijaya, menerima penyerahan barang bukti (Babuk) dan tersangka tahap II dari penyidik Polres Halut pada Jum’at (24/3) kemudian pada hari Senin (27/3) JPU langsung berkoordinasi untuk selesaikan perkara tersebut melalui keadilan Restorative Justice.

“Upaya Restorative Justice dalam dua perkara Penganiayaan ini menghasikan kesepakatan perdamaian pada tanggal 3 Maret 2023 yang dipimpin oleh JPU Kukuh Wijaya, sebagai jaksa fasilitator berdasarkan surat perintah Kajari Halut Nomor: PRINT-55/0.2.12/Eoh.2/031/2023 tanggal 3 Maret 2023 dan Nomor: PRINT-56/0 2 12/Eoh 2/01/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang dilaksanakan di Aula Kejari Halut,”katanya jumat (10/3).

Kedua tersangka menurut Kajari Halut, telah mengakui kesalahannya dan memohon maaf pada korban bersama keluarganya sehingga bersedia memaafkan tersangka yang mana dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan itu ikut didampingi tokoh masyarakat.

“Pada 9 Maret kemarin, dari kedua perkara tindak pidana umum dilakukan ekspos secara vitual oleh Kejari Halut dihadapan Kajati Malut, asisten tindak pidana umum Kejati Malut, Kasi Oharda Kejati Malut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejagung serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda tindak pidana umum. Dari hasil rapat ini kemudian didapat persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice terhadap kedua perkara penganiayaan tersebut,,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *