HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) dari perkara tindak pidana umum yang telah selesai disidangkan dan putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (14/3) pukul 11.30 WIT di halaman Kejari Halut itu ikut dihadiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Dinas Kesehatan (Dineks) Halut, BNNK Halut dan seluruh jajaran pegawai Kejari Halut.
Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, babuk yang dimusnahkan tersebut berasal dari 14 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas satu perkara narkotika jenis shabu sebanyak 0,27 gram dan satu perkara narkotika jenis ganja dengan 0,1671 gram, kemudian perkara perjudian yang terdiri atas 4 lembar shio togel dan 10 lembar nomor pasang togel.
Selain itu lanjutnya, babuk dari perkara penganiayaan dan pembunuhan yang terdiri atas 2 buah parang dengan 1 buah sarung parang berbahan paralon dan 1 buah baju yang telah sobek, perkara pencabulan dan pemerkosaan yang terdiri atas 12 pasang pakaian dan 7 pasang pakaian dalam serta tindak pidana umum lainnya yaitu berupa 7 pecahan papan daun pintu dan satu unit handphone jenis Nokia berwarna Hitam.
“Pemusnahan babuk dilaksanakan dengan cara dipukul dengan palu, digerinda, serta dibakar di dalam drum pemusnahan, agar babuk tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh tamu dari berbagai instansi sebagai bentuk keterbukaan public terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejari Halut,”katanya, Kamis (16/3).
Pemusnahan babuk ini menurutnya, dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan,”jelasnya.(sal)