HARIANHALMAHERA.COM– Tahapan pelaksanaan pemilu 2024 terus disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut). Usai umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui pleno terbuka beberapa waktu lalu, kini Rabu (19/4), KPU setempat lanjut gelar bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap partai politik (Parpol) perserta pemilu 2024 yang berlangsung di Greendland Hotel, Desa Gura Kecamatan Tobelo.
Anggota KPU Halut Divisi Teknis, Sefriando Bitakono, mengatakan, untuk jadwal pendaftaran sudah disampaikan oleh KPU RI sehingga KPU Kabupaten/Kota menindaklanjutinya dengan melakukan Bimtek tata cara pengajuan calon anggota DPRD.
“Untuk saat ini semua Parpol sudah harus melakukan persiapan calon DPRD di masing-masing internal Parpol, karena tahapannya sudah ada,”katanya.
Untuk pengumuman pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota lanjutnya, di mulai pada tanggal 24 sampai 30 April 2023, kemudian pengajuan bakal calon anggota DPRD di mulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, sementara untuk verifikasi administrasi persyaratan bakal calon mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Sementara untuk pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi, tanggal 24 sampai 26 Juni 2023, pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 25 Juni sampai 09 Juli 2023, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanggal 10 Juli sampai 06 Agustus 2023,”ujarnya.
Selanjutanya pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan penyampaian pencermatan menurutnya, akan dimulai pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023, kemudian penyusunan dan penetapan DCS mulai tanggal 12 sampai 28 Agustus 2023, pengumuman DCS pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, sedangkan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dibuka dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
“Permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS calon anggota DPR dan DPRD, mulai tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2023, penyampaian hasil klarifikasi oleh Parpol KPU untuk DPR dan DPRD, tanggal 30 Agustus sampai 11 September 2023, pemberitahuan pengganti DCS calon anggota DPR dan DPRD kepada Perpol perserta pemilu, tanggal 12 sampai 14 September 2023, pengajuan pengganti calon anggota DPR dan DPRD, tanggal 14 sampai 20 September 2023, verifikasi DCS calon anggota DPR dan DPRD, tanggal 21 sampai 23 September 2023, pencermatan rancangan DCT calon anggota DPR dan DPR dan penyampaian hasil pencermatan, tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023,”tuturnya.
Senfriado pun menambahkan bahwa penyusunan DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di mulai tanggal 4 Oktober sampai 2 November 2023, penetapan DCT tanggal 3 November 2023, pengumuman DCT tanggal 4 sampai 6 November 2023.(sal)