HalutHukum

BPHS GMIH Malut Gelar Syukuran Putusan MA, Demianus: Logo GMIH Sudah Kembali ke Pemiliknya

×

BPHS GMIH Malut Gelar Syukuran Putusan MA, Demianus: Logo GMIH Sudah Kembali ke Pemiliknya

Sebarkan artikel ini
BPHS GMIH Kemakmuran

HARIANHALMAHERA.COM– Jemaat dan pemangku Gereja Masehi Injil Halmahera (GMIH) Wilayah Maluku Utara (Malut) menyambut gembira atas putusan Mahkama Agung (MA) yang menerima permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Sinode GMIH Kemakmuran tentang logo atau lambang GMIH dengan menggelar syukuran.

Momentum syukuran tersebut juga dirangkaikan dengan perayaan Paskah Kristus dan Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil ke-157. Kegiatan syukuran yang berlangsung di kantor Sinode GMIH, Rabu (19/4) itu berjalan lancar dan penuh hikmah. Dalam kegiatan selain dihadiri Ketua GMIH Malut Pdt. Demianus Ice, juga tampak Bupati Halut, Ir. Frans Manery, Bupati Halbar, James Uang, pimpinan GMIH dan jemaat GMIH se-Malut.

Ketua GMIH Malut, Pdt.  Demianus Ice, mengatakan bahwa hasil putusan MA terkait kisruh GMIH dengan nomor putusan : PDT.SUS-HK/2023 sudah diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum GMIH kepada Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) GMIH, dimana dalam putusan ini untuk logo atau lambang GMIH yang selama ini dipersoalkan oleh Sinode Pemerintahan atau Pembaharuan ditolak oleh majelis hakim MA dan menerima permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Sinode GMIH Kemakmuran.

“Hasil putusan MA sudah diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum yang di pimpinan oleh Arnold Musa ke BPHS GMIH melalui Wakil Ketua III, Pnt. James Uang, setelah itu langsung diserahkan kepada Ketua BPHS GMIH, Pdt. Demianus Ice. Tentunya kami sangat berterima kasih kepada tim kuasa hukum, karena selama ini sudah berusaha dan mengawal proses persidangan dan membuahkan hasil yang cukup maksimal, ini tida terlepas dari doa dan dukungan dari semua pihak dan jemaat GMIH,”katanya.

Pdt. Demianus pun menuturkan bahwalogo yang selama ini dipersoalkan telah kembali pada pemilik yang berhak menggunakannya dan tidak ada satupun orang yang gangu gugat, karena ini adalah putusan yang sah.

“Logo kita sudah sah untuk kita miliki dan kembali pada pemilik yang sebenarnya, kita harus bersyukur karena ini adalah berkat Tuhan, maka marilah kita beritau kepada saudara-saudara kita yang belum sempat hadir pada hari ini, bahwa kita telah kembali mengambil logo ini,”ujarnya.

Dirinya pun berharap kepada seluruh jemaat GMIH agar tidak lagi memperdebatakan keputusan MA ini, karena keputusannya yang ingkrah.

“Kita berhak mengunakan logo ini, jadi saya berharap agar kita jangan lagi mempersoalkan hal-hal yang tidak perlu kita debagakan, kedepan kita harus lebih berbenah lagi kepada Tuhan,”tuturnya.(pn/sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *