HalutHukumPolitik

5 PPK Divonis 16 Hari Kurungan

×

5 PPK Divonis 16 Hari Kurungan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM– Lima anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) masing-masing ID dan IW (PPK Loloda Utara) SHS, (PPK Loloda Kepulauan), GRN (PPK Kao Barat) dan FH (PPK Kao) yang menjadi terdakwa kasus pidana pemilu 2019, sedikit bernafas lega.

Ini menyusul majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tobelo menjatuhkan vonis ringan kepada kelimanya berupa kurungan badan selama 16 hari dan denda sebesar Rp. 3 juta.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim PN Tobelo, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya dalam sidang kamis pecan kemarin (18/7) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam siding sebelumnya menuntut kelimanya 1 bulan penjara dan denda Rp. 3 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar puturanya, hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana pemilu pada tanggal 17 april 2019, yakni mengganti dokumen hasil perolehan suara khusus legislativ untuk Kabupaten Halut sehingga merugikan caleg tertentu.

“Sesuai fakta-fakta yang berungkap dalam persidangan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dokumen perolehan suara telah membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu,”katanya.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 511 dan pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. “Terdakwa dihukum kurungan badan selama 16 hari dan denda sebesar Rp. 3 juta, apabila denda tidak dibayar mak diganti dengan kurungan badan tambahan selama 1 bulan,”jelasnya.

Usai membacakan putusan hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari terhadap terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap. “Kami akan perintahkan jaksa untuk melakukan eksekusi para terdakwa apabila menerima putusan ini,” tegas Hakim.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *