Maluku UtaraNasionalPemprovPolitik

Dana Pilkada 2024 Di Malut Masih Simpang Siur, Mendagri Deadline Akhir Mei Tuntas

×

Dana Pilkada 2024 Di Malut Masih Simpang Siur, Mendagri Deadline Akhir Mei Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anggaran pemilu 2024 (foto okezone)

HARIANHALMAHERA.COM– pemerintah provinsi Maluku Utara kembali mendapat peringatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lantaran dianggap lambat dalam membahas anggaran penanganan Pemilu 2024, terutama pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pun kembali layangkan surat kedua terhadpa Gubernur, KH. Abdul Gani Kasuba.

Dalam surat Mendagri nomor : 900.1.9.1/2932/ yang sempat dilihat awak media, ternyata meminta Gubernur Malut untuk segara menyampaikan laporan perkembangan kesiapan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Panjaitan, itu juga menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan dalam rangka menjamin ketersediaan pendanaan pengamanan untuk penyelenggaraan kegiatan Pilkada tahun 2024.

Gubernur Malut juga diminta melaporkan alokasi anggaran pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024 berupa belanja hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan belanja hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam APBD tahun 2023, termasuk anggaran pengamanan berupa belanja hibah untuk TNI dan Polri dalam APBD tahun 2023. Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pun tegaskan bahwa paling lambat pada akhir bulan Mei tahun 2023 pembahasan anggaran tersebut sudah harus tuntas.

Dalam surat tersebut juga menekankan pada Pemprov Malut untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja hibah ke Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 3 hari kerja sejak penyaluran format laporan.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Malut, Armin Zakaria, saat dikonfirmasi kamis (8/6), terkait surat Mendagri tersebut tidak banyak berkomentar.

“Kami tunggu rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”katanya singkat.(lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *