HARIANHALMAHERA.COM– anggaran hibah untuk rumah ibadah pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov yang dialokasikan pemerintah provinsi Maluku Utara dalam APBD 2022 sebesar Rp 30 miliar, ternyata tidak pernah disentuh alias teralisasi sebagaimana penggunaannya. Hal itu terungkap setelah Pansus LKPj Gubernur 2022 melakukan penelusuran ke Kesra.
Juru bicara Pansus LKPj, H. Ibrahim M. Saleh, mengatakan bahwa dari hasil penelusuran Pansus terkait tidak terserapnya anggaran hibah tersebut, karena Biro Kesra sendiri tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses verifikasi kelayakan rumah ibadah yang akan menerima hibah.
“Dana hibah rumah ibadah 30 miliar di Biro Kesra tidak terpakai, karena memang selama ini Biro Kesra tidak memiliki anggaran untuk melakukan monitoring dan eveluasi (Monev) terhadap program hibah, baik hibah rumah ibadah atau bentuk lainnya,”katanya saat menyampaikan laporan Pansus LKPj baru-baru ini.
Kewenangan verifikasi sendiri lanjutnya, selama ini dilakukan oleh bagian keuangan sehingga tak heran telah mengakibatkan keterlambatan dalam mengidentifikasi jumlah rumah ibadah yang akan menerima bantuan.
“Pansus merekomendasikan agar Biro Kesra diberikan kewenangan untuk memverifikasi rumah ibadah yang akan menerima hibah. Kemudian Biro Kesra diberikan anggaran Monev untuk program hibah, baik dalam hiba rumah ibadah atau bentuk lainnya,”ujarnya.(Ifa)