Halut

Karyawan PT.Berindo Ngaku Tak Diberi Jaminan BPJS, Komisi III Janji Bertindak

×

Karyawan PT.Berindo Ngaku Tak Diberi Jaminan BPJS, Komisi III Janji Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf

HARIANHALMAHERA.COM– Setelah bekerja bertahun-tahun di PT. Berindo Perkasa Jaya (BPJ) baru saat ini sejumlah karyawan berani mengungkapkan sisi buruk perusahan mereka. Sebuah perusahan yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Halmahera Utara itu disebut karyawan soal tidak berinya perlindungan berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) terhadap mereka.

Salah satu karyawan PT.BPJ yang meminta namanya tidak ekspos mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja di PT.BPJ selama 8 tahun tetapi tidak diberikan BPJS, termasuk sejumlah karyawan lainnya bernasib sama seperti dirinya.

“Kami sudah bekerja cukup lama di perusahan itu (PT.BPJ), namun selama bekerja perusahan tidak memberikan jaminan kesehatan terhadap kami, padahal ini wajib di tanggungjawab oleh pihak perusahan,”katanya, Minggu (11/6).

Untuk memperjelas masalah ini lanjutnya, mereka akan secepat mungkin mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Halut sekaligus menanyakan hak karyawan soal jaminan.

“Kami akan tanyakan langsung ke Disnakertrans, apakah ada jaminan kesehatan terhadap kami atau tidak, jika ada maka pihak perusahan harus bertanggung jawab selama ini kami sudah bekerja namun tidak ada jaminan kesehatan,”tandasnya.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf, ikut menyoroti system kerja yang diterapkan PT.BPJ terhadap karyawanya. Politisi Hanura ini pun berniat memanggil manajemen perusahan untuk pertanyakan keluhan karyawan tersebut.

“Kalau sudah ada keluhan dari buruh seperti ini maka kami komisi III DPRD Halut akan segera tidak lanjuti. Perusahan tidak seenaknya kuras tenaga karyawan tanpa melindungi dengan jaminan terutama jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,”ujarnya.

Jaminan BPJS Nakes mapun Ketenagakerjaan ini menurutnya, diwajibkan bagi perusahan untuk diberikan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *