HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara akhirnya berhasil mengungkap motif kasus tragis yang berawal dari pesta di Desa Wari, Kecamatan Tobelo kemudian berujung pada pembakaran rumah hingga seorang warga meninggal dunia akibat ditikam. Hal itu disampaikan melalui press conference yang digelar rabu (26/7) di aula Mapolres Halut.
Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K, mengatakan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan yang mana telah mengungkapan terduga pelaku berinisial R alias Ison.
“Dalam kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Wari, Kecamatan Tobelo telah diungkap bahwa terduga pelaku satu orang berinsial R alias Ison (26),”katanya.
Untuk perkara ini menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal berlapis yakni 351 ayat (2) dan ke 3 dan atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancmanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Motof terjadinya penganiayaan di acara pesta hingga ada pelemparan, akhirnya terjadi salah paham dan timbul penikaman terhadap korban an, Reinol alias Renol. dimana barang bukti yang di amankan sebuah pisau yang panjang sekitar 20 cm,”jelasnya.
Untuk kronologi sendiri lanjutnya, pada hari Rabu 19 Juli 2023, tersangka berada di dalam rumahnya di Desa Wari Kecamatan Tobelo, dan sekitar pukul 22.00 Wit, tersangka mendengar ada keributan di depan rumahnya, lalu tersangka keluar dan sekitar jarak 6 meter, tersangka melihat korban dengan saudara Rita Mangadil lagi adu mulut lalu tersangka keluar dan mendekatinya terus tersangka melihat korban sempat memukul Rita sebanyak satu kali dan kena pada bagian sekitar kepala.
Tersangka sambungnya mencoba untuk melerainya, namun korban sempat memukul tersangka sebanyak satu kali, dan kena pada bagian pelipis mata sebelah kiri tersangka, terus tersangka sempat terjatuh di sekitar warung, kemudian tersangka berdiri dan tersangka melihat sebilah pisau yang berada di atas meja warung, terus jari tangan tersangka sebelah kanan sempat pegang sebilah pisau dapur yang panjang sekitar 20 cm, kemudian mendekati korban yang jarak sekitar 1 meter, dan tersangka langsung ikut menikam korban sebanyak satu kali pada bagian perut.
“Setelah pihak kepolisian menerima laporan dan langsung mencari pelaku dan mengamankan pelaku di rutan Polres Halut untuk di tindak lanjuti. pelaku megaku korban sempat memuukulnya sebanyak satu kali, dan kena pada sekitar mata sebelah kiri, dan pelaky sempat terjatuh di sekitar warung/kios yang ada di lokasi kejadian,”ungkapnya.(sal)