HARIANHALMAHERA.COM– pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya berjanji untuk membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke 10 Kabupaten/Kota. Rencananya mulai Agustus 2023 ini langsung direalisasi, namun pembayarannya bukan cash melainkan secara cicil, yakni per bulan sebesar 25 miliar hingga tuntas.
Skema pembayaran utang DBH ini setelah adanya kesepakatan 10 Kabupaten/Kota bersama Pemprov Malut dalam rapat kordinasi (Rakor) penyelesaian (DBH) pajak daerah yang digelar di Red Corner Resto, Ternate, Sabtu (29/7).
Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengatakan bahwa Pemprov akan bayar utang DBH 10 Kabupaten/Kota secara cicil per bulan sebesar Rp 25 miliar, dimana dari jumlah tersebut bukan per Kabupaten/Kota melainkan dibagi berdasarkan proporsional nilai utang DBH.
“Mudah-mudahan bisa diselesaikan dan tadi Kaban BPKAD juga sudah menyatakan siap untuk melakukan pembayaran dengan posisi kemampuan pembayaran sebesar 25 miliar per bulan,”katanya usai pertemuan.
Utang DBH sendiri menurutnya, secara keseluruhan mencapai Rp 300 miliar lebih, namun Pemprov sudah bayar sekira Rp 70 miliar lebih sehingga masih tersisa sebesar Rp 250 miliar lebih yang harus dilunasi.
“Kalau kita bayar 25 miliar berarti tinggal 125, dan 125 itu yang mungkin akan kita dorong ke tahun berikutnya. Jadi Kabupaten/Kota memahami kondisi yang kita alami sehingga kesepakatannya sesuai dengan kemampuan, seperti yang tadi kita sepakati,”ujarnya.(Ifa)