Oleh: Iksan M. Saleh
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara
“BANYAKNYA gambar KTP-el dan KK yang tersebar di media sosial dan Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan” (Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Sepekan ini, selain fokus kita ke gempa bumi yang terjadi di Gane Kabupaten Halmahera Selatan, kita juga dihebohkan dengan polemik ‘swasta bisa akses data penduduk’ dan menjadi sorotan Ombudsman. Hal ini kemudian menyebabkan beberapa televisi swasta membahas secara khusus isu ini di antaranya CNN Indonesia pada Selasa, 23 Juli 2019 dan Kompas TV pada Minggu, 28 Juli 2019. Selain itu, di twitter juga viral isu data KTP-el dan kartu keluarga (KK) milik warga diperjualbelikan bebas. Warga khawatir data ini digunakan untuk kasus penipuan (DetikCom, Sabtu, 27 Juli 2019).
Sistem Administrasi Kependudukan
Saat ini kita telah melewati tahap I (2009-2015) dari pentahapan Sistem Administrasi Kependudukan yaitu tahap Konsolidasi ke Dalam dan Tertib Administrasi Kependudukan, dan sementara berada dalam tahap II (2016-2020) yaitu tahap Layanan Prima Administrasi Kependudukan dan Fokus pada Kerjasama Instansi (G to G dan G to B) serta akan menuju Tahap III (2021-2025) yaitu Pengembangan Daya Saing Bangsa.
Pemanfaatan Data Kependudukan
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data kependudukan dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan nasional, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan pemanfaatan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Pemanfaatan data kependudukan diatur secara khusus melalui Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna dilandasi oleh data kependudukan dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang terkonsolidasi ke pusat melalui Database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Pusat dan Database KTP-el di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lembaga pengguna akan dapat mengakses data setelah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS). Sebagai bentuk pengamanan informasi, akses yang dilakukan lembaga pengguna diwajibkan melalui jaringan tertutup (Virtual Private Network) alias bukan jalur internet biasa. Lembaga pengguna memberikan data balikan sesuai karakteristik data lembaga pengguna yang kemudian dikembangkan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai Big Data Kependudukan.
Hingga saat ini sebanyak 45 lembaga/kementerian yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memanfaatkan data kependudukan. Selain itu, sebanyak 1.227 instansi pemerintah dan swasta yang telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan NIK dan data KTP-el. Jumlah NIK yang diakses hingga bulan April 2019 ini telah mencapai 2,905 milyar kali.
Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk memudahkan verifikasi data dan memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu) dan juga mendorong layanan publik menuju digital. Melalui akses data, tak perlu lagi mengisi formulir atau cukup dengan menuliskan NIK.
Dengan adanya pemberian hak akses ini, akan mampu mencegah fraud (penipuan), kejahatan pemalsuan data dan dokumen serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemberian hak akses ini diapresiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan memberikan penghargaan Inovasi Top 99 dari 3.156 peserta kompetisi dalam hal pemanfaatan data kependudukan.
Tangkal Rentenir Digital
Banyaknya data dan gambar KTP-el serta KK yang berseliweran di medsos dan laman pencarian Google dapat menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Untuk menangkal hal tersebut, masyarakat diimbau jangan mudah mengunggah data kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para rentenir digital atau “pemulung data”.
Tekad Insan Dukcapil
Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia bertekad menjadikan data kependudukan menjadi data valid untuk berbagai keperluan pemerintahan dan lembaga swasta menuju public service yang membahagiakan masyarakat. Dukcapil Go Digital… Dukcapil BISA… Salam GISA.(*)