Opini

Di Balik Seragam ASN: Menjawab Stigma “Ngabsen, Ngopi, Pulang”

×

Di Balik Seragam ASN: Menjawab Stigma “Ngabsen, Ngopi, Pulang”

Sebarkan artikel ini

Oleh : Diana Muchtar, S. Kom., M. M

(ASN Pemda Halmahera Tengah)

Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebut bahwa “mental ASN itu masih ngabsen, ngopi, pulang, dan kinerjanya tidak bisa menyaingi swasta” memantik perdebatan di ruang publik. Kritik terhadap birokrasi tentu merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, ketika kritik disampaikan dalam bentuk generalisasi yang menyapu jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalannya menjadi berbeda.

Sebagai seorang ASN, saya memandang pernyataan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas birokrasi Indonesia. Kalimat itu bukan saja menyederhanakan persoalan yang kompleks, tetapi juga berpotensi mengabaikan dedikasi jutaan ASN yang setiap hari bekerja melayani masyarakat di berbagai penjuru negeri.

Tidak ada yang menampik bahwa masih terdapat oknum ASN yang belum menunjukkan profesionalisme sebagaimana diharapkan. Namun, perilaku sebagian kecil aparatur tidak dapat dijadikan representasi keseluruhan. Menghakimi seluruh ASN dengan stigma “ngabsen, ngopi, pulang” sama halnya menutup mata terhadap ribuan kisah pengabdian yang berlangsung setiap hari tanpa sorotan publik.

Di balik seragam ASN, ada guru yang tetap mengajar di sekolah-sekolah pedalaman dengan fasilitas yang serba terbatas. Ada tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di pulau-pulau terluar, penyuluh pertanian yang mendampingi petani hingga pelosok desa, aparatur sipil yang memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, bahkan petugas yang tetap bekerja ketika bencana alam maupun keadaan darurat melanda. Mereka bukan sekadar mengisi daftar hadir, tetapi menghadirkan negara bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Sebab,  berbicara tentang aparatur negara secara luas, kita juga tidak boleh melupakan pengabdian prajurit TNI dan anggota Polri yang setiap hari mempertaruhkan waktu, tenaga, bahkan nyawa untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Saat masyarakat terlelap, banyak di antara mereka yang justru sedang bertugas di perbatasan, di laut, di udara, di daerah rawan konflik, mengamankan kegiatan masyarakat, menangani bencana, hingga membantu proses evakuasi korban. Mereka bekerja tanpa mengenal hari libur, tanpa mengenal jam kerja yang pasti, bahkan sering kali harus jauh dari keluarga demi menjalankan amanah negara.

Perbandingan antara ASN dan sektor swasta pun perlu ditempatkan secara proporsional. Dunia usaha bergerak dengan orientasi keuntungan dan efisiensi bisnis, sedangkan ASN mengemban mandat pelayanan publik yang harus menjangkau seluruh warga negara, termasuk wilayah-wilayah yang secara ekonomi tidak menguntungkan. Negara tidak dapat memilih hanya melayani masyarakat yang mudah dijangkau atau menguntungkan secara finansial. Di situlah letak perbedaan mendasar antara birokrasi publik dan sektor swasta.

Ironisnya, ketika pemerintah tengah mendorong reformasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan, penerapan sistem merit, penguatan manajemen talenta, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta transformasi budaya kerja, justru muncul narasi yang berpotensi menghapus kerja keras banyak instansi yang telah berhasil melakukan berbagai inovasi pelayanan publik. Tidak sedikit ASN yang bekerja melampaui jam kerja, meninggalkan keluarga, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi menjalankan tugas negara.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, DPR tentu memiliki hak untuk mengkritik birokrasi. Namun kritik yang efektif seharusnya berbasis data, proporsional, dan diikuti solusi yang mendorong perubahan. Kritik yang menggeneralisasi justru berpotensi melemahkan motivasi aparatur yang selama ini bekerja dengan penuh integritas, sekaligus mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara.

ASN tidak pernah menolak evaluasi. ASN juga tidak meminta untuk dipuji. Yang diharapkan hanyalah penilaian yang adil. Jika terdapat aparatur yang tidak disiplin, maka pembinaan dan penegakan disiplin harus dilakukan secara tegas. Jika terdapat kelemahan sistem, maka sistem itulah yang harus diperbaiki. Reformasi birokrasi tidak akan pernah berhasil apabila persoalan yang kompleks disederhanakan menjadi sekadar stigma “ngabsen, ngopi, pulang”.

Membangun birokrasi yang profesional membutuhkan kepemimpinan yang mampu menginspirasi perubahan, memperkuat sistem, memberikan penghargaan kepada aparatur yang berprestasi, sekaligus menindak tegas mereka yang melanggar. Reformasi birokrasi bukan dibangun di atas stereotip, melainkan melalui perbaikan tata kelola, peningkatan kompetensi, serta budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik.

Hari ini ASN Indonesia telah memiliki fondasi budaya kerja yang jelas melalui nilai dasar BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut bukan sekadar slogan, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, mengkritik birokrasi adalah hak setiap warga negara, termasuk anggota DPR. Namun kritik yang membangun seharusnya lahir dari fakta, disampaikan secara adil, dan diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Sebab, di balik seragam ASN, terdapat jutaan pengabdian yang mungkin tidak selalu terlihat, tetapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan menjadi bagian penting dari hadirnya negara di setiap sudut Indonesia.(**)