HalutMaluku Utara

DPRD Tolak Penerimaan PPPK Oleh Pemkab Halut, Janlis: Ini Gila, Kan Hak Pegawai dan Siltap Kades Saja Belum Dibayar

×

DPRD Tolak Penerimaan PPPK Oleh Pemkab Halut, Janlis: Ini Gila, Kan Hak Pegawai dan Siltap Kades Saja Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong. (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM– Perekrutan Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ternyata mendapat penolakan keras dari DPRD setempat. wakil rakyat ini tidak sepakat kebijakan tersebut lantaran kondisi keuangan daerah yang dari tahun ke tahun tak pernah normal hingga tunggakan utang maupun tunjangan pegawai dan siltap kepala Desa sampai saat ini dibayarkan.

Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, mengatakan, salah satu alasan mendasar DPRD tidak sepakat kebijakan Pemkab Halut soal perekrutan PPPK tahun 2023 sebanyak 1.024 orang, karena pembayaran gaji PPPK ini bukan menggunakan APBN melainkan tanggungan pemda melalui dana transfer pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU).

“Perekrutan PPPK sebanyak 1.024 orang oleh pemda ini adalah hal gila, karena sampai sekarang ini juga Pemda Halut belum membayarkan gaji 13 pegawai, jika kita tambahkan pegawai baru lagi maka keuangan daerah ini akan terganggu,”katanya, Jumat (22/9).

Saat ini lanjutnya, Pemda Halut membayar gaji pegawai sebesar Rp 16 miliar dengan menggunakan DAU peruntukan dari total Rp 27 miliar dan apabila ditambahkan dengan 1.024 orang pegawai PPPK ini tentunya akan terjadi penambahan pembayaran gaji yang mana totalnya mencapai Rp 20 miliar.

“Ini baru gaji pegawai saja pemda belum mampu bayar. Belum lagi Siltap (gaji) Kepala Desa dan perangkatnya yang sudah 6 bulan di tahun 2023 ini belum dibayar, kok tiba-tiba pemda buka perekrutan pegawai, memang kebijakan yang gila,”ujarnya.

“DAU kita inikan sangat kecil, maka kita harus perhitungan, karena dari anggaran 27 miliar itu bukan hanya membayar hak-hak pegawai, tetapi Pemda harus membayar Siltap Kades, tunjangan pegawai dan lain sebagainya,”sambungnya.

Alasan penolakan lain adalah menurutnya, hutang daerah ke pihak ketiga belum lunas dan itu dipastikan akan terus terbawa sampai tahun 2024 mendatang.

“Saya dan Bupati ini berfikir agar keuangan daerah kita ini normal, di APBD perubahan ini saja banyak program yang kita pangkas, hanya untuk membayar melunasi hutang daerah,”ungkapnya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, kalau penerimaan pegawai ini ada sumber anggaran lain tentu dapat dipertimbangkan tetapi hanya mengharapkan DAU maka harus ditolak.

“Sekarang inikan banyak honorer yang diberhentikan karena kondisi keuangan daerah, lalu kenapa barus melakukan perekrutan pegawai baru lagi, ini bukan menyelesaikan masalah tetapi menambah beban daerah,”terangnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *