HARIANHALMAHERA.COM– pelarian AM (19) alias Bohoho, narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) berakhir setelah diciduk tim Resmob Canga, Satreskrim Polres Halut, pada minggu (24/9) dini hari sekitar pukul 01.10 WIT di Desa Mamuaya, Kecamatan Galela.
Napi kasus pencurian yang merupakan warga asal Loloda Kepulauan, Kabupaten Halut itu sebelumnya kabur dari Rutan Kelas IIB Weda pada Rabu (20/9) lalu. Namun, berhasil diringkus Resmob Canga Polres Halut.
Kapolres Halut, AKBP. Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasie Humas, Iptu. Kolombus Guduru mengatakan, penangkapan terhadap AM alias Boboho tersebut berawal tim mendapatkan informasi dari anggota intelkam bahwa Napi yang kabur dari Rutan Weda tersebut saat ini sedang berada di Desa Mamuya dan tengah komsumsi minuman keras (Miras) bersama rekannya.
Mendapat informasi tersebut lanjutnya, Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halut yang dipimpin Bripka Mus Mulyadi bergegas turun ke Mamuya dan berhasil menangkap pelaku.
“Ternyata benar, AM alias Boboho tengah berada di salah satu rumah warga yang saat itu sedang tidur sehingga langsung ditangkap. Dalam penangkapan itu tidak ada perlawanan hingga akhirnya dibawa Mapolres Halut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan menurut jubir Polres Halut, ternyata AM alias Boboho mengaku bahwa dirinya sudah tiga hari berada di Desa Mamuya.
“Saat ini AM alias Boboho sedang diamankan di Mapolres Halut sambil menunggu Tim Polres Halteng datang untuk menjemputnya,”tuturnya.
AM alias Boboho diketahui kabur dari Rutan Kelas II Weda pada Rabu (20/9) pukul 11.30 WIT dengan memanjat tembok penjara setinggi 12 meter. Peristiwa ini baru diketahui oleh pihak Rutan Weda dua hari kemudian yakni Jumat (22/9). Napi kasus pencurian uang sebesar Rp 200 juta di Toko Inti Weda ini sebelumnya pernah kabur dari sel tahanan Polres Halteng. Namun dia berhasil ditangkap.(sal)