HARIANHALMAHERA.COM– Penerimaan pegawai baru oleh Pemkab Halmahera Utara melalui jalur seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 belum pasti dilakukan. Menyusul, jumat (29/9) kemarin DPRD telah panggil TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan beberapa Kepala Dinas (Kadis) terkait untuk membicarakan terkait rekrutmen P3K tersebut di gedung DPRD setempat.
Dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kedua pihak ragu-ragu untuk menerima PPPK tahun 2023, dimana salah satu keraguan serius adalah anggaran baik sumber dari APBN melalui DAK hingga keuangan daerah sendiri yang belum stabil.
Ketua TPAD sekaligus Sekda Halut, E.J. Papilaya, menuturkan bahwa seleksi P3K ini sebenarnya kebijakan pemerintah pusat yang tentunya untung ruginya sudah dihitung sehingga Pemda pun tidak serta-merta menolak pelaksanaan seleksinya.
“Mengacu pada Perpres 130 dimana dalam anggaranya sudah diperuntukan bagi P3K sehingga mau atau tidak mau dengan dinamika yang ada ini Pemda tetap menjalankannya,”katanya
Sebelumnya lanjut Sekda Halut, tim TAPD dan beberapa OPD Pemkab Halut bertemu langsung Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri meminta agar alokasi anggaran P3K itu disesuaikan dengan jumlah kelulusan, dimana bila ada anggaran yang lebih dari jumlah kelulusan maka anggaran dialihkan saja ke DAU (Danak Alokasi Umum) progren.
“Memang dari Mendagri sudah memberikan penjelasan tetapi sampai pada saat ini belum ada titik terang sehingga membuat Pemda Halut galau. TPAD juga sudah menyurat ke Kemenkeu dan kabarnya mereka semenatra merubah regulasi yang ada,”ujarnya.
Sekda pun menambahkan bahwa pembayaran gaji P3K oleh Pemda Halut saat ini menggunakam DAU bukan DAK sehingga DAU sedikit terganggu.
“Kami meminta pemerintan pusat agar segera menggantikan anggaran DAU umum,”ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan seleksi P3K akan tetapi pada dasarnya DPRD tak ingin DAU Pemda Halut terganggu.
“Tahun 2022 kemarin DAU Halut sebesar 47 miliar telah dipakai untuk bayar gaji sekitar 300 orang lebih, sehingga DAU terkuras sekitar 13 miliar,”pungkasnya.
Wakil Ketua I DPRD Halut, Hi. Samsul Bahri Umar, menambahkan bahwa mestinya OPD dilingkungan Pemda Halut dalam mengambil kebijakan rekrutmen P3K mengukur kemampuan keuangan daerah.
“Tadi Keban BKD menyampaikan bahwa, jika belum sampai pada angka 20 persen maka Pemda bisa diberikan ruang oleh Pempus bisa melakukan rekrutmen pegawai baru, tetapi lagi-lagi kita diperhadapkan dengan kondisi kemampuan keuangan,”ucapnya.
Saat ini sambungnya, kondisi keuangan daerah terbatas sementara belanja pegawai cukup besar lalu Pemda Halut melakukan rekrutmen pegawai baru maka pertanyaanya dibayarkan dengan anggaran apa.
“Hal inilah yang membuat DPRD dan Pemda galau, jika dipaksanakan maka program yang sudah disepakati bersama harus dipangkas. Hal semacam ini kita harus duduk bersama dan mencari solusi, disatu sisi bagaimana agar kita mengatasi penggaguran yang teridik yang ada diluar sana, namun disis lain kita diperhadapkan dengan postur keuangan kita,”terangnya.(sal)