HalutHukumKriminal

Polres Halut Limpahkan Berkas Kasus Tragedi Wari, Kasat Reskrim: Satu Pelaku Masih Diburu

×

Polres Halut Limpahkan Berkas Kasus Tragedi Wari, Kasat Reskrim: Satu Pelaku Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polres Halut saat serahkan tersangka bersama berkasnya ke Kejari Halut

HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Polres Halut, selasa (17/10) telah limpahkan berkas bersama tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial MD alias Kelo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Penyerahan berkas tahap II tersebut menyusul hasil perbaikan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Halut, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. M. Thoha Alhadar mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi atensi dari Kapolres Halut sehingga penanganannya dipercepat.

“Kasus penganiayaan dengan tersangka MD alias Kelo (28) warga Desa Wari dengan korban Rita Mangadil sudah dilimpahkan ke Kejari Halut, dimana tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,”katanya.

Kasus penganiayaan yang berujung meninggal ini lanjut Kasat Reskrim Polres Halut, terjadi pada hari Rabu 19 Juli 2023 di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halut, yang mana saat itu ada acara pesta kemudian terjadi aksi pelemparan hingga salah paham dan akhirnya berujung pada penikaman terhadap korban Reinol Simon Djaena yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dalam kasus ini terdapat dua terduga pelaku, yang mana salah satunya masih DPO, sementara satu saat ini sudah diserahkan ke Kejari Halut untuk jalani proses hokum lebih lanjut,”ujarnya.

“Kami masih memburu salah satu terduga pelaku dan itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika pelaku sudah ditemukan maka akan dilakukan proses penyilidikan,”sambungnya.

Terpisah jaksa Kejari Halut, Aqbar Haw membenarkan adanya pelimpahan berkas oleh penyidik Polres Halut tersebut dengan barang bukti (Babuk) berupa benda tajam. Sementara soal DPO ini lanjutnya, Polres Halut sendiri sudah sampaikan.

“Sebenarnya kasus ini ada dua tersangka namun salah satunya sudah melarikan diri dan statusnya sebagai DPO,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *