EdukasiZona Sekolah

Kualitas Pendidikan tak Sebanding Kenaikan DAU Pendidikan, Ada Penyimpangan?

×

Kualitas Pendidikan tak Sebanding Kenaikan DAU Pendidikan, Ada Penyimpangan?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI siswa sekolah dasar. (foto: tribunnews.com)

HARIANHALMAHERA.COM– Dana pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali datang langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia menilai, anggaran pendidikan lewat dana alokasi umum (DAU) setiap tahun naik, tapi tidak terlihat peningkatan kualitas.

Sri Mulyani menilai pasti ada masalah yang membuat kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan tidak meningkat. Padahal, DAU fungsi pendidikan selalu bertambah setiap tahun. Salah satunya pengunaan dana pendidikan tersebar ke gaji dan tunjangan guru, sertifikasi, hingga operasional sekolah yang diberikan kepada pemda.

“Ini bukan hanya soal jumlah uang. Tapi bagaimana menggunakan uang tersebut dan kebijakan yang menaunginya. Sehingga memberikan hasil yang efektif,” papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dilansir jawapos.com.

Menanggapi itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, ada anomali anggaran fungsi pendidikan. Karena setiap tahun, DAU pendidikan selalu naik. Dalam 10 tahun terakhir, dana tersebut meningkat 221 persen. Dari 2009 sebesar Rp 153 triliun menjadi Rp 429,5 triliun pada 2019. Dana sebanyak itu digunakan untuk gaji dan tunjangan guru ASN (aparatur sipil negara).

Padahal, lanjut Muhadjir, lebih dari 40 ribu guru pensiun setiap tahun. Sementara itu, tidak ada pengangkatan guru ASN baru dalam dua tahun terakhir.

Di sisi lain, ketika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menyetujui jatah pengangkatan 155 ribu guru ASN, mayoritas pemerintah daerah (pemda) enggan mengambil kuota tersebut.

Alasannya, tidak ada anggaran. Akibatnya, banyak sekolah-sekolah merekrut guru honorer sebagai pengganti para guru yang pensiun. Gajinya diambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). ”Sehingga tujuan BOS yang seharusnya biaya operasional sekolah tidak optimal,” keluh Muhadjir.

Masalah itu pula yang membuat Muhadjir meminta para guru yang sudah purna tugas untuk tetap memberikan pengabdian mereka. Sampai ada guru PNS penggantinya. Selama pengabdian tersebut status guru itu tetap pensiunan. Gajinya diambil dari dana BOS.

“Itu yang saya sebut anomali anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. Penjelasan itu saya sampaikan ke Bu Menkeu saat rapat di Kemenkeu, Kamis lalu (1/8),” papar menteri yang kini sudah berusia 63 tahun itu.

Apakah ada dugaan potensi penyelewengan anggaran pendidikan di daerah? Muhadjir enggan berspekulasi. Hanya saja, di setiap laporan anggaran, pemda menyebut ’diperkirakan untuk pendidikan’. Kemendikbud bersama Kemenkeu sedang membahas dan mengevaluasi masalah tersebut. Keduanya sudah dua kali bertemu pada 26 dan 31 Juli di kantor Kemenkeu.

“Hingga saat ini saya masih menunggu penjelasan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengapa daerah tidak mau mengambil jatah guru seleksi ASN (CPNS dan PPPPK, Red),” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.(jpc/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *