HARIANHALMAHERA.COM– aktivitas galian C oleh perusahan jasa konstruksi CV. Birinoa Perkasa di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara ternyata diakui Pemprov Malut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Dinas Energis dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa belum kantongi ijin resmi terutama soal AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
Informasi yang diterima bahwa CV. Birinoa Perkasa beralasan ijin galian C mereka sementara dalam pengusulan, namun kenyataan hingga saat ini ijin yang diusulkan tersebut disebut DLH Provinsi Malut dan Dinas ESDM Malut belum sampai di meja. Padahal aktivitas galian C untuk timbunan salah satu pekerjaan proyek pemprov Malut di Malifut tersebut sudah ribuan kubik yang angkut.
Kepala Sekretariat Amdal DLH Malut, Wajihuddin, mengatakan bahwa aktivitas galian C yang dilakukan oleh CV. Birinoa Perkasa di Kecamatan Malifut itu benar-benar belum memiliki persetujuan lingkungan yang memupakan syarat untuk melakukan kegiatannya.
“Hingga saat ini tidak ada permohonan ijin yang dimasukan oleh perusahan tersebut ke kami, jadi galian C tersebut dianggap ilegal dan bisa mendapatkan sanksi hukum,”katanya, Minggu (10/12).
Setiap kegiatan penambangan menurutnya, yang dilakukan tanpa memiliki persetujuan lingkungan maka aktivitas tersebut dianggap ilegal dan bisa diproses secara pidana, apalagi mereka sudah beroperasi tanpa ijin sehingga ini dianggap suatu bentuk sengaja.
“Setiap kegiatan galian C yang dilakukan harus memiliki ijin terlebih dalu, jika tidak ada ijin lalu mereka beroperasi berarti dianggap mereka sengaja,”ujarnya.
Terpisah salah satu sumber terpercaya di Dinas ESDM Malut pun mengakui bahwa pihak perusahan belum mengajukan permohonan perijinan galian C di Kecamatan Malifut ke ESDM.
“kami sudah kroscek didaftar perijinan tetapi CV. Birinoa Perkasa tidak mengajukan permohonan galian C,”ungkapnya.(sal).