HaltengMaluku Utara

Hutan Halmahera Tengah Terancam Tandus, Belasan Perusahan Babat Habis Ribuan Hektar Hutan

×

Hutan Halmahera Tengah Terancam Tandus, Belasan Perusahan Babat Habis Ribuan Hektar Hutan

Sebarkan artikel ini
hutan mulai gundul akibat tambang nickel

HARIANHALMAHERA.COM– sejumlah pemerhati lingkungan menyebutkan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Malut, terancam tandus akibat adanya aktivitas perusahan pertambangan. Pihaknya pun mencatat ada 13 perusahan yang bergerak di bidang pengolahan biji nickel yang sudah kantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah membabat hutan seluas 10,390 hektar.

Tak hanya 13 yang sudah resmi memiliki konsesi menebang hutan, tetapi terdapat 4 perusahan serupa yang ternyata bakal mengantongi konsesi untuk gunduli hutan dengan luasnya lebih dari 13 perusahan sebelumnya, yang mana mencakup wilayah Halteng dan Haltim yakni 70.287 hektar.

Pembabatan hutan tersebut disoroti pemerhati lingkungan dari Forum Studi Halmahera (Foshal), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Malut, Trend Asia dan YLBHI. Mereka pun mengungkapkan bahwa realisasi hilirisasi nikel di Malut memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Menurut para pemerhati lingkungan bahwa berdasarkan data analisis spasial Global Forest Watch sejak 2001 hingga 2022 menunjukkan Halteng kehilangan 26,1 ribu hektare tutupan pohon, dimana angka ini setara dengan penurunan 12 persen tutupan pohon sejak tahun 2000, dan setara dengan 20.9 Megaton (Mt) emisi ekuivalen karbon dioksida (CO2e).

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Foshal Malur, Julfikar Sangaji, mengatakan, program hilirisasi nikel Jokowi memicu para penambang biji nikel agresif membabat hutan yang menyebabkan laju deforestasi tidak terkendali, dimana Malut sendiri terdapat  tiga kawasan hilirisasi industri pengolahan biji nikel.

“Dari tiga hilirisasi, dua sudah beroperasi, yaitu Harita Nickel di Pulau Obi, Halsel dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terintegrasi dengan PT Weda Bay Nikel (WBN), di Weda, Halteng,”katanya dalam rilis yang diterima kamis (1/2).

Terpisah Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangadji saat di konfermasi terkait masalah tersebut mengatakan bahwa soal hal itu perlu data dari kementrian KLHK. Sebab, IPPKH langsung dikeluarkan dari Kementrian terkait.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *