HalutHukumMaluku Utara

Kejari Halut Tetapkan Mantan Kades Gisi Tersangka Korupsi ADD-DD, Segini Kerugian Dialami Negara

×

Kejari Halut Tetapkan Mantan Kades Gisi Tersangka Korupsi ADD-DD, Segini Kerugian Dialami Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Halut tetapkan mantan Kades Gisi tersangka korupsi ADD-DD

HARIANHALMAHERA.COM– setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD-dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2021 di Desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara (Lolut), Kabupaten Halmahera Utara, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya selasa (20/2) resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, mengatakan bahwa setelah menetapkan MS sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi ADD-DD tahun 2017-2021, penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap MS.

“Hari ini (selasa) kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Gisi dan dari hasil pemeriksaan tersebut kami langsung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2017-2021. Tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tobelo,”katanya, Selasa (20/2).

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini menurutnya, penyidik temukan adanya kerugian negara yang mencapai sebesar Rp 2 miliar lebih, dimana tersangka MS dalam pemeriksaannya bersedia mengembalikan kerugian negara.

“Jadi dari hasil pemeriksaan ini kami temukan kerugian negara cukup besar, dan itu digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Kades Gisi, dia juga mengaku untuk mengembalikan kerugian negara, karena kami harus ada koperatif dari pelaku,”terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Halut menambahkan bahwa penyidik upayakan dalam pekan ini akan limpahkan berkas perkaranyanya ke Pengadilan Tipikor Ternate.

“Yang menjadi tolak ukur nanti setelah pelaku mengembalikan kerugian negara, Jaksa meminta agar pelaku harus koperatif. Pelaku juga suda mengakui kesalahannya dan selama ini anggara DD dan ADD dikelolah sendiri,”ujarnya.

Perbuatan tersangka lanjutnya, telah disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *