HARIANHALMAHERA.COM– Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tiga TPS di Desa berbeda yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara di masa injury time alias tersisa satu hari batas PSU, ternyata ditolak oleh KPU Halut.
Sebagimana bocoran surat dari KPU Halut nomor:72/PL.01.8-SD/8203/2024 tertanggal 24 Februari 2024, sifatnya penting, dan prihal: tindak lanjut rekomendasi PSU, yang mana surat tersebut ditujukan ke Ketua Bawaslu Halut itu adalah tentang menolak rekomendasi PSU. Dalam surat tersebut telah tercatat beberapa poin yang menerangkan alasan dan pertimbangan ditolaknya PSU tersebut.
Salah satu poin mendasar KPU Halut menolak melaksanakan PSU yang direkomendasi Bawaslu Halut adalah pasal 373 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan pasal 81 ayat (3) PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka ketika rekomendasi Bawaslu Halut untuk melaksanakan PSU diterima pada hari terakhir sehingga tidak mungkin lagi KPU melaksanakan PSU dimaksud.
Sebelumnya Bawaslu Halut telah terbitkan rekomendasi untuk PSU pada tiga TPS di Desa yang berbeda, yaitu TPS 01 Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, TPS 03 Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, dan TPS 01 Desa Duma, Kecamatan Galela Barat. ketua TPS tersebut diterbitkan rekomendasi pada Jumat (23/02) pukul 00.00 WIT, dimana merupakan H-1 jelang batas waktu PSU.(dit/sal)