HalutHukumKriminal

Kasus Ayah Biadab Segera Diadili Usai Berkasnya Dilimpahkan Polres ke Kejari Halut

×

Kasus Ayah Biadab Segera Diadili Usai Berkasnya Dilimpahkan Polres ke Kejari Halut

Sebarkan artikel ini
Penyidik PPA Satreskrim Polres Halut serahkan pelaku persetubuhan anak kandung ke Kejari Halut

HARIANHALMAHERA.COM– kasus tindak pidana asusila berupa persetubuhan dan pencabulan anak oleh seorang ayah kandung berinisial VFP (38) alias DIS segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, menyusul minggu (16/3) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) telah melimpahkan berkas tahap II ke Kejari Halut.

Penyerahan berkas tahap II kasus ayah bejat tersebut oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Halut tersebut setelah sebelumnya penyidik Kejari Halut mengembalikan berkas lantaran keterangannya masih kurang sehingga diminta untuk dilengkapi. Kini kasus ayah biadab tersebut ditangani Kejari Halut untuk dilanjutkan ke meja hijau PN Tobelo.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. M. Thoha Alhadar, melalu Kasi Humas Polres Halut, Iptu. Kolombus Guduru, mengatakan bahwa kasus asusila yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata dilakukan berulang kali sejak bulan Mei sampai Desember 2023 lalu, dimana awalnya pada bulan Mei sekitar pukul 21.00 wit, korban yang merupakan anak kandung dari pelaku sedang tidur dikamarnya kemudian pelaku VFP alias DIS masuk ke kamar korban langsung memeluk dari arah belakang dan meremas-remas buah dada korban.

“Kemudian panggal  27 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 wit korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku VFP alias DIS masuk lagi ke dalam kamar dan mendorong korban hingga korbanpun terjatuh diatas lantai kamar dengan posisi terlentang, kemudian pelaku VFP alias DIS mencoba untuk membuka celananya dan celana dalam korban, namun korban melawan dan mengatakan “Papa jangan saya masih sekolah” tetapi pelaku mengatakan “kalau masih sekolah itu diam jangan bilang-bilang orang sambil kedua tangannya membuka celana dan celana dalam korban, setelah pakaian korban terlepas pelaku langsung melakukan persetubuhan,”ungkapnya.

Di bulan Desember 2023 lanjutnya, sekitar pukul 22.00 wit korban bersama adiknya sedang tidur di dalam kamar lalu datang pelaku VFP alias DIS yang sudah dalam keadaan telanjang lalu menyuruh korban tidur dilantai kamar dengan posisi terlentang dan pelaku langsung melakukan persetubuhan, namun pelaku melihat ada pembalut softex menempel dibagian celana dalam korban sehingga pelaku pun hanya menyuruh korban melakukan onani pada pelaku hingga orgasme.

“Atas perbuatannya pelaku telah dijerat pasal berlapis, yakni UU perlindungan anak pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. BB yang telah diamankan satu buah baju kaos lengan pendek warna hijau bergambar boneka warna puti bertulisan love panda, satu buah pakaian daster warna biru tosca, satu buah celana pendek berbahan kain warna hitam, satu buah celana dalam warna ungu,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *