HARIANHALMAHERA.COM– masa tenang pemilu tahun 2024 sudah berlansung yakni tanggal 11-13 Februari 2024, tentunya seluruh peserta pemilu baik itu calon maupun tim kampanye wajib menaati aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Sebab, ada ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melanggar.
Ketua Panwascam Kao Teluk, Rulfi Muhlis, mengatakan bahwa masa kampanye bagi peserta pemilu serentak 2024 sudah berakhir pada Sabtu (10/2), sehingga itu dihimbau pada peserta pemilu ataupun tim kampanye agar hati-hati, karena masih melakukan kampanye maka ada sanksi yang siap menjerat. “Pada intinya masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,”katanya, sabtu (10/2).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum lanjutnya, masa tenang kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, sehingga itu peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari.
“Adapun aturan selama masa tenang Pemilu 2024, peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, dimana dalam pasal 275 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017, rincian kegiatan kampanye tersebut meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, kampanye di media sosial, rapat umum, debat paslon tentang materi kampanye, serta kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan pada masa tenang,”jelasnya.
“Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyampain informasi yang bersifat kampanye. Maka dari itu kami mengajak kepada masyarakat sipil dan LSM yang juga sebagai pemantau pemilu turut berpartisipasi mengawasi masa tenang untuk kelangsungan pemilu tanpa masalah dan sengketa,”sambungnya.(rif)