HARIANHALMAEHRA.COM– Pemkab Halmahera Utara bertekad melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 sebelum memasuki lebaran hari raya idul fitri 1445 H/2024. Pihaknya pun tak ingin pembayaran gaji ke-14 tersebut tertunda lagi seperti tahun 2023, sehingga melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah usulkan surat keputusan (SK) terkait THR itu ke Bagian Hukum Setda Pemda setempat.
Kepala BKAD Halut, Mahmud Lasiji pun membenarkan bahwa jika dalam waktu dekat anggaran sudah masuk ke kas daerah tentu pemda akan langsung melakukan pembayaran THR termasuk gaji pegawai.
“Iya, jadi kami sudah usulkan SK ke Bagian Hukum, dan tinggal menunggu penerbitannya saja. Selain itu, kami juga sudah perintahkan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Halut agar memasukan data PNS,”katanya, Senin (25/3).
Pembayaran gaji hingga THR PNS ini lanjutnya, tentu dibutuhkan anggaran sekitar Rp 30 miliar, yang mana terdiri gaji pokok sekira sebesar Rp 22 miliar, sementara untuk pembayaran gaji ke-14/THR sebesar Rp 18 miliar.
“Jika anggaran sudah masuk maka pembayaran THR maupun gaji pegawai akan dipercepat, saat ini kami hanya menunggu anggaran masuk ke kas daerah,”ungkapnya.
Kepala BKAD berharap Pemprov Malut segera membayar tunggakan DBH, karena Pemda Halut juga membutuhkan anggaran.“Selain transfer pusat, kami juga berharap agar DBH Halut segera dibayar oleh Pemprov Malut, agar penuhi kebutuhan daerah,”ujarnya.(sal)