HalutHukumKriminal

Polres Halut Rilis Kasus Meresahkan, Ada Pencurian Hingga Pencabulan Disertai Kekerasan

×

Polres Halut Rilis Kasus Meresahkan, Ada Pencurian Hingga Pencabulan Disertai Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Polres Halut saat rilis penanganan kasus

HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halmahera Utara kembali press release beberapa kasus yang terjadi dalam tiga bulan terakhir, yakni Maret sampai Mei 2024. Dalam press conference yang digelar, jumat (3/5) di Mapolres, terdapat 3 kasus yang tengah ditangani, yaitu tindak pidana pencurian, diamankan minuman keras (Miras), zat berbahaya berupa lem Eha-Bond hingga pencabulan disertai kekerasan, yang mana perkara tersebut terjadi ditempat dan waktu yang berbeda.

Kasus tindak pidana pencabulan disertai kekerasan misalnya, telah terjadi tanggal 3 Maret 2024, di Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Halut, dimana terduga pelakunya berinisial FT alias Firnos, yang saat ini sudah diamankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kasus pencuriaan yang terjadi di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo pada tanggal 30 april 2024 dengan terduga pelaku bernisial JHA alias Jum, dan kasus kepemilikan miras dan bahan adaptif berupa lem Eha-Bond dengan terduga pelaku adalah  SST alias Sonya.

Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, dalam pres conference tersebut mengatakan bahwa ketiga kasus yang tengah ditangani penyidik Reskrim Polres Halut itu benar-benar membuat warga disekitar resah. “Dimana kasus ini cukup dan lumayan meresahkan masyarakat Halut. Tentunya, kasus ini akan dituntaskan sebagai bentuk efek jerah bagi pelaku,”katanya.

Untuk penanganan dampak dari pada penggunaan lem Eha-Bond sendiri menurut Kapolres Halut, tentu tidak akan berhenti dan disisi lain diminta juga pada rekan-rekan pers untuk memberikan informasi edukasi pada orang tua tentang dampak dari penggunaan lem Eha-Bond, termasuk peringatan para pemasok, pengusaha dan penjual. “Jika ada pembeli lem tersebut masih anak dibawah umur sedianya tidak diberikan. Penjual juga tidak mejual lem eha-bond secara bebas ke masyarakat,”ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M. Toha Alhadar, menambahkan bahwa dari ketiga kasus tersebut para pelakunya sudah diamankan untuk jalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dimana untuk kasus pencurian motor terduga pelakunya berinisial JHA alias JUM, kemudian pelaku kasus tindak pidana pencabulan disertai kekerasan adalah berinisial FT alias Firos dan kepemilikan miras serta lem Eha-Bond dengan terudga pelaku inisial SST alias Sonya.

“Barang bukti (Babuk) kasus curanmor juga sudah diamankan, yaitu satu unit sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi DG 5015 KW, sementara Babuk lem eha-bond sebanyak 833 kaleng, miras jenis ciu sebanyak 233 botol ukuran 650ml, ciu sebayak 9 botol ukuran 1500ml, cap tikus sebanyak 69 dalam kemasan kantong plastik dan empat gelon cap tikus 100 liter,”ujarnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *