HaltengMaluku UtaraPolitik

Dapat Rekom Golkar Maju Pilkada 2024, Pj Bupati Halteng Diminta Keluar dari Rumdis

×

Dapat Rekom Golkar Maju Pilkada 2024, Pj Bupati Halteng Diminta Keluar dari Rumdis

Sebarkan artikel ini
Salah satu dari sekian banyak baliho Pj Bupati Halteng, Ikram M Sangadji yang bernarasi politik 2024

HARIANHALMAHERA.COM– sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah ramai-ramai mendesak Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji untuk segera berhenti menggunakan fasilitas pemerintahan, terutama keluar dari rumah dinas (Rumdis). Hal itu disuarakan warga di Negeri Fagogoru lantaran Ikram sendiri dikabarkan telah resmi mendapatkan rekomendasi dari partai Golkar untuk maju sebagai calon Bupati Halteng pada Pilkada 2024.

Usai mendapatkan dukungan dari partai berlambang pohon beringin, berbagai selebaran, spanduk hingga media social (Medsos) telah ramai dengan tagar meminta Ikram M. Sangadji angkat kaki dari Rumdis serta berhenti manfaatkan fasilitas pemerintahan untuk kepentingan pribadi, terutama urusan politik.

Terpisah, akademisi Universitas Bumi Hijrah (UNIBRAH) Tidore, Isra Muksin, menyarankan, Pj Bupati Halteng yang dikenal berakronim IMS itu sudah harus tinggalkan seluruh fasilitas Pemkab Halteng, karena sudah nyata terlibat dalam politik, yakni mendapatkan dukungan dari partai Golkar untuk maju bertarung di Pilkada Halteng 2024.

“Kalau IMS (Ikram Malan Sangadji,red) masih menggunakan fasilitas pemerintah Halteng tentu ini menunjukan sikap yang tidak terpuji dan telah pertontonkan sosok pemimpin rusak, sehingga itu disarankan untuk segera berhentikan gunakan fasilitas pemerintah,”katanya, Jumat (2/8).

Terobosan IMS ini lanjutnya, harus menjadi perhatian serius dari Bawaslu untuk dihentikan sehingga pejabat negara tak sewenang-wenang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi, terutama urusan politik.

“Sikap seperti ini sebenarnya tidak mendidik masyarakat, ini perilaku yang tidak etis, harusnya IMS memberikan contoh baik kepada masyarakat bukan sebaliknya. Bawaslu juga perlu bertindak tegas masalah ini,”tandasnya.

“Meskipun pendaftaran calon kepala daerah masih 27 Agustus 2024, tapi alangkah baiknya Ikram harus meninggalkan fasilitas pemerintah sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat,”sambungnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *