HaltengPolitik

Politisi Golkar Sesalkan Tindakan Pj Bupati Halteng ke Pejabat DPTSP, Salim: Bawaslu Harus Beri Sanksi Pidana

×

Politisi Golkar Sesalkan Tindakan Pj Bupati Halteng ke Pejabat DPTSP, Salim: Bawaslu Harus Beri Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Salim A. Kamaraja

HARIANHALMAHERA.COM– Keputusan Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji, yang menonjob Rusdianto Yusup, dari jabatan Kabid di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) lalu dimutasikan sebagai staf biasa di kantor Kecamatan Patani Patani Timur, ternyata mendapat kritikan keras dari politisi Partai Golkar Halteng, Salim A. Kamaraja.

Mantan bendahara Golkar ini pun mengatakan bahwa langkah yang di tempuh Pj Bupati Halteng itu tentu melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tengang pemilihan kepala daerah maupun edaran hingga himbauan Mendagri soal larangan melakukan pergantian ataupun mutas terhadap PNS dalam proses Pilkada.

“Jadi kebijakan non job dan mutasi yang dilakukan Pj Bupati Halteng (Ikram M.Sangadji) terhadap Rusdianto itu benar-benar pelanggaran berat, karena melanggar aturan Pilkada, sehingga Bawaslu harus beri sangksi pidana terhadap Pj Bupati Ikram M. Sangadji,”katanya, kamis (15/8).

Menurut Salim, kalau mengacu UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Nah ini sudah jelas dilanggaran Pj Bupati Halteng, kemudian pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. Jadi sekali lagi, Bawaslu harus berikan sanksi pidana pada Pj Bupati Ikram M. Sangadji,”tandasnya.

Selain itu lanjutnya, apa pun yang dilakukan Ikram M. Sangadji selama masih aktif Pj Bupati Halteng pasti dianggap tendensi politik, sebab Ikram sendiri sudah resmi menjadi bakal calon Bupati Halteng, karena telah mengantongi tiga rekomendasi partai untuk maju Pilkada Halteng 2024. “Pj Bupati Ikram Sangadji saat ini kan statusnya bakal calon Bupati, sehingga tidak dibenarkan melakukan non job jabatan dilingkup pemerintahan,”ujarnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *