HARIANHALMAHERA.COM-Salah satu karyawan Koperasi Simarban Mandiri Halmahera Utara (Halut) berinisial AB dilaporkan ke Polres Halut. Rabu (21/08). AB diadukan lantaran diduga melakukan penggelapan sejumlah uang milik koperasi senilai Rp 40 juta.
Menurut Kuasa Hukum Koperasi Simarban Novebi Eteua, pihaknya melapor AB karena telah membuat rugi koperasi. Kerugian dimaksudkan secara diam diam uang senilai Rp 40 juta dari koperasi diduga telah digelapkan AB.
“Tindakan AB sangat merugikan klien saya. Makanya perkara ini kami bawa ke rana hukum,”jelas Novebi saat ditemui di Polres Halut.
AB diproses Kata Novebi sebagai bagian dari solusi supaya jangan lagi terulang persoalan persoalan seperti begitu. Apalagi, tindakannya merugikan orang lain. Dari kejadian ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi AB dan lainnya.
“Tentu dari kejadian ini saya harap tidak ada lagi hal serupa yang justru merugikan kliennya,”Harapnya. (Sandro/mt)