Halut

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Minim Peminat, KPU Halut Ajak Masyarakat Partisipasi

×

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Minim Peminat, KPU Halut Ajak Masyarakat Partisipasi

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Halut, Adinda Musa

HARIANHALMAHERA.COM– perekrutan badan adhoc atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), ternyata masih minim para peminat. Sebab,  pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 17 kemarin itu hingga penutupan pada 25 September 2024 hari ini baru tercapai 1.738 orang pelamar, sementara kuota yang dibutuhkan sebanyak 2.436 orang.

Upaya untuk menambah kuota badan adhok tersebut, KPU Halut pun perpanjangan durasi pendaftaran selama tiga hari, yakni hingga 28 September sekaligus mengajak pada masyarakat Halut untuk mendaftar KPPS guna sukseskan Pilkada Serentak tahun 2024.

Anggota KPU Halut Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Adinda Musa, mengatakan bahwa dari jumlah pelamar KPPS 1.738 orang tersebut terdiri dari laki-laki 828 orang dan perempuan 910.

“Kuota KPPS untuk Pilkada 2024 yang dibutuhkan itu sebanyak 2.436, namun sampai pada penutupan pendaftaran ini tercatat yang baru mendaftar sebanyak 1.738 yang terdiri dari laki-laki 828 orang dan perempuan 910,”katanya, Rabu (25/9).

Untuk itu lanjutnya, masyarakat Halut yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, yakni KPPS tentu masih terbuka sampai 28 September 2024 nanti dan tidak diperpanjang lagi sehingga merekayang memenuhi persyaratan silahkan mendaftar di PPS Desa masing-masing.

“Rekrutmen badan adhoc pendaftaran KPPS, kami dari KPU Halut, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan dan jadwal sesuai pasal 4 ayat 1 poin (d) dan PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata cara kerja badan adhoc,”ujarnya.

Rekrutmen KPPS ini menurutnya, juga merujuk pasal 40 ayat 3 memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS dan disebutkan juga di pasal 41 PKPU 8 tahun 2022, KPT KPU nomor 67 tahun 2023 dan KPT KPU nomor 475 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.

“Pengumuman pendaftaran nanti dijadwalkan pada 17 sampai 21 September, penerimaan pendaftaran 17 sampai 28 September 2024, penelitian administrasi dimulai pada 18 sampai 29 September 2024, sementara pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai 2 Oktober 2024,”bebernya.

Sementara tanggapan dan masukan masyarakat sambungnya, dimulai pada 30 September sampai 5 Oktober 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi pada 5 Oktober hingga 7 Oktober. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan berlangsung pada 7 November 2024. progres pendaftar calon anggota KPPS di Halmahera Utara tersebar di 196 desa dari 17 Kecamatan belum memenuhi kebutuhan di 348 TPS.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *