HalutMaluku Utara

Kado Tahun Baru!!! 38 Ribu Warga Halut ‘Dilarang Sakit’ Buntut Pemda-BPJS Kesehatan Putus Kontrak

×

Kado Tahun Baru!!! 38 Ribu Warga Halut ‘Dilarang Sakit’ Buntut Pemda-BPJS Kesehatan Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bpjs tanggungan pemerintah

HARIANHALMAHERA.COM– sebanyak 38 ribu warga Halmahera Utara yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tanggungan Pemkab Halut, terancam tak dapat lagi akses layanan kesehatan gratis dari pemerintah di tahun 2025. Pasalnya, kerja sama Pemda Halut dengan BPJS Kesehatan dikabarkan belum berlanjut setelah resmi berakhir sejak 31 Desember 2024 kemarin.

Informasi yang dihimpun awak media ini bahwa kerja sama Pemda Halut dengan BPJS Kesehatan belum dilanjutkan lantaran Pemda sendiri tidak dapat tuntaskan tunggakan iuran BPJS tahun sebelumnya alias utang kian menumpuk hingga tidak dapat dibayarkan oleh Pemda.

Pemutusan kontrak tersebut tentu dipastikan berdampak buruk terhadap peserta BPJS Kesehatan tanggungan pemerintah, yang mana berdasarkan catatan BPJS bahwa terdapat sebanyak 38 ribu warga Halut sebagai peserta BPJS tersebut. Ribuan warga Hibualamo tersebut tak akan lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis saat melakukan pengobatan medis baik di rumah sakit umum maupun Puskemas, karena akses BPJS tidak aktif lagi.

Meski begitu, pihak BPJS Kesehatan masih memberikan kesempatan pada Pemda Halut untuk tuntaskan masalah tersebut dengan deadline waktu sampai pada tanggal 23 Januari 2025.

Terpisah Kepala cabang BPJS Halut, Umar, pun membenarkan adanya masalah tersebut. Kepada awak media ini, Umar, mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu kepastian dari Pemda Halut terkait masalah BPJS Kesehatan tersebut.

“Untuk selanjutnya lebih jelas mungkin ditanyakan ke Pemda Halut, karena kami hanya menunggu jawaban Pemda Halut,”katanya, Senin (6/1).

Ditanya soal jumlah utang BPJS Kesehatan oleh Pemkab Halut, Umar menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan, karena masih ada koordinasi antara BPJS dengan Pemda Halut. “Yang bisa menginformasikan hal itu hanya Pemda Halut,”tuturnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *