HARIANHALMAHERA.COM– eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus bakal dijebloskan ke rumah tahanan, menyusul Senin (25/5) siang tadi telah resmi menyandang status tersangka. Politisi Golkar tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) lantaran ditemukan bukti atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun angagran 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Pengumunan penetapan tersangka terhadap Aliong Mus, itu disampaikan langsung oleh Kajati Malut, Sufari. Kepada awak media, orang nomor satu lembaga Adhyaksa Malut itu pun menuturkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan Aliong Mus.
“Jadi Aliong sudah kami tetapkan tersangka. Setelah ditetapkan, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,”katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Malut telah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ISDA Pulau Taliabu tersebut, yaitu masing-masing inisial Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Setelah ditetapkannya Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Malut pun memastikan bahwa pengusutan kasus korupsi ISDA Pulau Taliabu akan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejati Malut pun dikabarkan dalam waktu singkat akan layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Malut.(red)












